Satpol PP Depok Gusur Puluhan Bangunan Liar di Jalan Bonang Raya
ruzka.republika.co.id--Aparat Satpol PP Kota Depok melakukan kegiatan pengusuran terhadap 14 bangunan liar semipermanen yang menempati lahan milik aset Pemerintah Kota (Pemkot) Depok di Jalan Bonang Raya, RT 006 RW 004, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Senin (05/09/2022).
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, bangunan semipermanen yang di gusur tersebut difungsikan sebagai tempat tinggal dan usaha. Saat pengusuran diterjunkan 150 orang personel gabungan dari Satpol PP Depok, Polrestro Depok, dan unsur TNI.
"Kami lakukan pengusiran, dari 14 bangunan ada tujuh bangunan yang sudah kosong. Nah sekarang ini sudah ada lima rumah yang masih perlu dibantu pembenahannya," ujar Lienda.
Menurut Lienda, tak ada penolakan dari warga atas pengusuran yang dilakukan tim terpadu Pemkot Depok karena telah melakukan tindakan persuasif kepada warga sebelum penggusuran.
"Tidak ada penolakan warga, karena mereka sudah tahu terkait masalah status tanah dan mereka sudah tahu bahwa tanah itu bukan milik mereka," terangnya.
Lanjut Lienda, pihaknya sempat mendapat penolakan saat melayangkan surat peringatan pertama hingga keempat.
"Pengiriman surat peringatan (SP) sempat dipertanyakan oleh warga setempat. Tapi, setelah ditanyakan legalitas, warga tak bisa memperlihatkan legalitas kepemilikan lahan dan akhirnya kami lakukan pengusuran," pungkasnya. (Rusdy Nurdiansyah)