Home > Ekonomi

FSPRTMM Minta Tiga Hal Ini ke Pemerintah Terkait Kenaikan Cukai

FSPRTMMSPSI meminta ke Pemerintah Pusat lebih memperhatikan dan membuat kebijakan yang adil
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPRTMM – SPSI). Foto: ruzka.republika.co.id 
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPRTMM – SPSI). Foto: ruzka.republika.co.id

ruzka.republika.co.id - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPRTMM–SPSI) meminta ke Pemerintah Pusat lebih memperhatikan dan membuat kebijakan yang adil.

Hal itu untuk melindungi industri dan para pekerja terutama di industri hasil tembakau atau IHT.

Ketua Umum PP FSPRTMM–SPSI Sudarto AS mengatakan, rencana kenaikan cukai pada 2023 dengan target penerimaan sebesar Rp 245, 45 triliun, naik 11,6% dibandingkan target Tahun 2022 membuat khawatir.

Baca juga: Game Onine Bisa Mengurangi Stres dan Melatih Sistem Motorik

Kata dia, kenaikan cukai hasil tembakau yang sangat tinggi akan membahayakan industri hasil tembakau khusus Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang padat karya.

"Industri hasil tembakau khusus Sigaret Kretek Tangan (SKT) merupakan sawah ladang mayoritas tempat bekerja para anggota kami, sebagai tempat mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan kehidupan keluarganya sehari-hari, " tutur Sudarto AS di kawasan Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Kamis (25/8).

Untuk itu pemerintah diminta untuk hati-hati dan teliti dalam menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau di 2023.

Baca juga: Ronaldo Cuekin Carragher di Pinggir Lapangan

Realitas sambung dia, situasi kondisi dampak pandemi COVID-19 yang belum pulih sepenuhnya.

Lalu kenaikan bahan bakar minyak, dan tidak tertutupnya ancaman resesi global.

"Pemerintah harus hati-hati dan teliti dalam menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau Tahun 2023,"

Baca juga: Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi Pegawai Rutan

"Kami minta agar benar-benar diperhatikan dengan sepenuhnya atas dampak yang akan dan dapat terjadi kepada industri, khususnya terhadap terjaganya kesejahteraan pekerja, sampai kepada kepastian kelangsungan pekerjaan bagi pekerja, " ungkapnya.

Lalu sambung dia, munculnya kembali desakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"PP 109 Tahun 2012 serta Kenaikan Cukai Tahun 2023 merupakan dua kebijakan yang sangat kami cemaskan karena dapat menghancurkan industri hasil tembakau (IHT) , menghilangkan pekerjaan dan penghasilan anggota kami, " tuturnya.

Baca juga: KPK Monitoring dan Evakuasi Implementasi Anti Korupsi di Disdik Jabar

Untuk itu PP FSP RTMM-SPSI yang menaungi dan mewakili pekerja seluruh anggota sebanyak 227.579 orang meminta agar Pemerintah untuk membuat kebijakan yang adil melindungi industri dan pekerjanya.

Pertama sebut Sudarto AS meminta kepada pemerintah melindungi IHT Sektor Padat Karya dengan Tidak Menaikan Cukai Hasil Tembakau dan Harga Jual Rokok pada Tahun 2023, terutama Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Kedua, membatalkan Rencana Revisi PP 109 Tahun 2012, dan Lindungi Kretek sebagai Produk Asli Indonesia yang merupakan warisan budaya anggota kami.

Baca juga: Tragis, Pria Ini Tewas di Depan Pacarnya Gara-gara HP

Lalu ketiga, melibatkan seluruh pemangku kepentingan IHT antara lain pekerja, pengusaha, petani, dan lain-lain dalam proses penyusunan kebijakan IHT.

"Besar harapan kami pemerintah benar benar memperhatikan aspirasi kami ini, " pungkasnya. (Supriyadi)

× Image