Home > Nasional

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi Pegawai Rutan

Beri penguatan untuk meningkatkan disiplin dan kehati-hatian dalam bekerja, selalu bekerja sesuai dengan prosedur dan tetap menjaga kekompakan serta menjalankan tiga kunci Pemasyarakatan Maju, Deteksi Dini, Sinergi dengan APH lain dan Berantas Narkot
Pegawai Rutan Kelas IIB Kota Agung dapat pengarahan dari Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Lampung, Farid Junaedi, Selasa (23/08/2022).
Pegawai Rutan Kelas IIB Kota Agung dapat pengarahan dari Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Lampung, Farid Junaedi, Selasa (23/08/2022).

ruzka.republika.co.id--Upaya meningkatkan kinerja serta tugas dan fungsi Petugas Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Kota Agung, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung (Kadivpas) Lampung, Farid Junaedi memberikan penguatan tugas dan fungsi untuk Petugas Rutan pada Selasa (23/08/2022).

Bertempat di Ruang Rapat Rutan Kota Agung didampingi pejabat struktural Rutan, Farid Junaedi mengingatkan untuk selalu meningkatkan disiplin dan kehati-hatian dalam bekerja, selalu bekerja sesuai dengan prosedur dan tetap menjaga kekompakan serta menjalankan tiga kunci Pemasyarakatan Maju, Deteksi Dini, Sinergi dengan APH lain dan Berantas Narkotika.

“Semoga kita semua akan terus bekerja hingga dapat melepas seragam sesuai dengan waktunya, bukan karena tingkah buruk yang kita perbuat," ujar Farid dalam siaran pers yang diterima, Rabu (24/08/2022).

Selanjutnya ia juga menyampaikan untuk selalu memperbaiki kualitas diri pribadi, sebagai penjaga tahanan harus mengenali lingkungan dengan baik. Serta selalu berkaca dengan kejadian-kejadian di UPT lain, Tidak ada kata pembiaran bagi siapa saja yang terbukti menggunakan narkotika harus berkomitmen bahwa Rutan Kota Agung Zero HALINAR (HP, Pungli, dan Narkoba) semoga Rutan Kota Agung semakin Pasti dan Berakhlak.

"Menjadi petugas pemasyarakatan itu harus selalu berhati-hati terhadap ancaman baik dari luar dan dalam lingkungan kemenkumham, berkacalah kepada UPT-UPT lain Tidak akan ada kata pembiaran bagi siapa saja yang terbukti menggunakan narkotika, jangan teledor dan lalai agar tidak terjerumus ke hal-hal yang dilarang," jelas Farid.

Menutup pengarahannya, Farid erharap seluruh rekan petugas Rutan Kelas IIB Kota Agung dapat mengambil pelajaran serta pesan-pesan yang telah diberikan agar dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

"Dengan demikian, dapat tercipta kondisi Rutan Kelas IIB Kota Agung yang selalu aman, tertib, dengan semangat kebersamaan kita tingkatkan kinerja kemenkumham semakin Pasri dan Berakhlak," pungkasnya. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image