Bareskrim Polri Hentikan Kasus Penggelapan dan Penyekapan Pengusaha di Depok
ruzka.republika.co.id--Kasus penggelapan dan penyekapan penyekapan di Kota Depok berakhir damai. Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan dua kasus tersebut karena kedua belah pihak menandatangani Akta Kesepakatan Perdamaian di hadapan Notaris Suherdiman.
Dalam perjalanan penanganan kedua perkara itu, Krisnawati dan Atet Handiyana Juliandri Sihombing akhirnya sepakat untuk islah. Perdamaian di depan notaris dilaksanakan di ruangan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Jakarta.
Perwakilan keluarga Atet Handiyana Juliandri Sihombing, Bonar mengatakan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyekapan dan penggelapan tersebut sebagai hal yang baik untuk kedua belah pihak.
"Atet dalam peristiwa itu sudah memaafkan dan memilih penyelesaian secara restoratif justice," ujar Bonar melalui keterangannya yang diterima, Rabu (17/08/2022).
Bonar menambahkan, proses hukum atas dua perkara yang menimpa Atet Handiyana Juliandri Sihombing sudah berjalan sangat lama. Kondisi tersebut membuat Atet Handiyana Juliandri Sihombing sangat tertekan. Baik secara psikis maupun materil.
"Sepupu saya (Atet Handiyana Juliandri Sihombing) sangat dirugikan selama proses hukum dua perkara itu. Baik secara psikis maupun materil. Dia tidak bisa bekerja karena sibuk mengurusi dua perkara itu. Dengan adanya akta kesekapan perdamaian dan berujung dihentikannya kedua perkara itu, sepupu saya bisa berkonsentrasi kembali untuk bekerja dan fokus mengurus keluarganya," jelas Bonar.
Lanjut Bonar, kedua belah pihak tidak akan ada lagi tuntutan baik pidana maupun perdata dalam kasus tersebut di kemudian hari. "Gugatan perdata di PN Jakarta Utara dan PN Jakarta Timur sudah dicabut. Atet juga sudah melakukan kesepakatan perdamaian dengan masing-masing personel TNI yang dimaksud. Kesepakatan perdamaian tersebut sudah disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer yang menyidangkan perkara itu," terangnya.
Ia menambahkan bahwa dalam kesepakatan perdamaian antara Atet dan oknum tiga anggota TNI itu ditegaskan bahwa kedua belah pihak tidak akan mempersoalkan masalah itu lagi di kemudian hari, baik secara perdata maupun pidana.Menanggapi penghentikan dua perkara itu, kuasa hukum PT Indocertes, Junfi SH mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dimaksud.
"Kami sudah terima salinan suratnya dari kepolisian. Puji syukur kasusnya sudah clear. Klien kami PT Indocertes termasuk beberapa karyawannya yang terseret kasus ini sudah bebas dari segala macam tuduhan penyekapan terhadap saudara Atet," ujar Junfi.
Ia berharap penghentian penyidikan ini juga memberikan kepastian hukum pada PT Indocertes dan Krisnawati, selaku pemilik (owner) perusahaan itu.
"Terus terang saja PT Indocertes telah menderita kerugian materi dan non materi yang luar biasa akibat kasus ini. Dengan adanya keputusan ini, kita harap dapat memulihkan nama baik dan reputasi PT Indocertes dan Ibu Krisnawati," tutur Junfi.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana milik PT Indocertes oleh Atet selaku direktur utama perusahaan tersebut. Dalam prosesnya dugaan penggelapan dana itu, terjadi hal tidak diinginkan hingga Atet melapor ke Polrestro Depok dengan dugaan tindak pidana penyekapan.Kasus ini awalnya ditangani Polrestro Depok dan kemudian diambil alih Bareskrim Polri.
Dalam peristiwa dugaan penyekapan itu, sejumlah karyawan PT Indocertes kemudian ditetapkan sebagai tersangka.Atet sendiri dilaporkan balik oleh PT Indocertes ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan penggelapan dana perusahaan. Dalam perkara dugaan penggelapan yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu, Atet kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Selain tidak ada lagi tuntutan perdata dan pidana, dalam klausul Akta Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani itu juga menyetujui beberapa hal. Seperti, sepakat mencabut gugatan perdata No: 61/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr dan gugatan perdata No: 180/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim.
Selain itu, Atet juga diminta mengirim surat kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan Pengadian Militer II-07 Jakarta, untuk mengklarifikasi kesaksiannya atas dugaan keterlibat tiga oknum TNI dalam rangkaian kasus penyekapan tersebut.
"Ya dengan perdamaian, kita harap mengakhiri segala macam polemik seputar dugaan penyekapan dan penggelapan dana. Kita masing-masing menatap ke depan, buka lembaran baru," harap Junfi.
Kedua laporan Polisi tersebut yakni, pertama laporan Polisi No.LP/1666/B/VIII/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 27 Agustus 2021. Dalam laporan ini, Atet Handyana Juliandri Sihombing melaporkan sejumlah pihak yang diduga telah menyekapnya di salah satu hotel di wilayah Depok.
Laporan kedua No.LP/B/4260/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Agustus 2021. Dalam laporan ini Krisnawati sebagai pemilik PT Indocertes melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan Atet Handyana Juliandri Sihombing.Perdamaian yang tertuang dalam Akta Notaris Suherdiman SH., M.Kn., MH ditandatangani para pihak di Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri dengan disaksikan penyidik yang menangani kasus tersebut, Jumat 10 Juni 2022.
Dengan adanya kesepakatan perdamaian itu, Bareskrim Polri kemudian mengeluarkan surat Nomor: B/712/2022/Dittipidum, tertanggal 2 Agustus 2022, perihal pemberitahuan pemberitahuan penghentian penyidikan Laporan Polisi No. LP/B/4260/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Agustus 2021.
Akta kesepakatan perdamaian itu juga kemudian memunculkan surat Nomor: B/701/VII/2022/Dittipidum, tertanggal 29 Juli 2022, perihal dihentikannya penanganan perkara Laporan Polisi No. LP/1666/B/VIII/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 27 Agustus 2021. (Rusdy Nurdiansyah)