Dinkes Depok Sosialisasikan Pengembangan Aplikasi Surat Jaminan Pelayanan Online
ruzka.republika.co.id--Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok melakukan sosialisasi pengembangan aplikasi Surat Jaminan Pelayanan Online (SJP Online) secara virtual. Pengembangan SJP online tersebut sejalan dengan adanya Peraturan Wali (Perwal) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penetapan Parameter Kemiskinan dan Perwal Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat.
"Dalam pengembangan aplikasi SJP online tersebut pihaknya melibatkan stakeholder terkait yakni Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok dan kelurahan. Ini untuk memudahkan masyarakat dalam penyerahan berkas untuk pelayanan jaminan kesehatan. Agar masyarakat tidak lagi pergi ke kelurahan," ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Depok, Yuliandi, Rabu (10/08/2022).
Menurut Yuliandi, dengan adanya admin tersebut nantinya masyarakat cukup menyerahkan berkas awal di Puskesmas. Berkas tersebut berupa surat rawat inap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Puskesmas akan langsung berkoordinasi ke kelurahan setiap ada pengajuan yang masuk," terangnya.
Lanjut Yuliandi, tentu hal itu akan membuat munculnya kepastian penjaminan kesehatan, sehingga masyarakat yang sakit dapat segera mengakses pelayanan kesehatan dan pada akhirnya mengurangi angka kematian. "Ini bentuk layanan kami," ucapnya. (Rusdy Nurdiansyah)