PWI Ingatkan Masyarakat, Hati-hati Pinjol Ilegal
ruzka.republika.co.id – Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) menggelar Webinar di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (9/8). Acara dalam rangkaian HUT Ke-61 IKWI mengambil tema “Sehat Kelola Dana dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital”.
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari mengatakan, pemahaman mengenai Pinjol penting karena banyak anggota masyarakat yang akhirnya menemui masalah. Bisnis.com mengabarkan, per Oktober 2021, terdapat data 19.711 kasus Pinjol. Ini, kata Atal, adalah data dari OJK selama kurun waktu tahun 2019-2021.
“Saya percaya pemateri akan memberikan wawasan yang luas untuk meningkatkan kewaspadaan bagi seluruh peserta dalam memanfaatkan inovasi teknologi di bidang keuangan, khususnya mengenai pinjaman pembiayaan online, atau sering kita sebut Pinjol,” ujar Atal saat membuka Webinar.
Lanjutnya, banyak kegiatan IKWI, seperti mengadakan bakti sosial dan program menambah wawasan anggota, yang sangat bagus. Semua program ini, selain penting untuk memupuk silaturahmi antaranggota, juga dapat menambah ilmu untuk kita semua.
Selain diskusi Pinjol, HUT IKWI kali ini juga diisi Lomba Penulisan dengan Tema sama dengan webinar “Sehat Kelola Dana dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital”. Peserta lomba terbuka bagi semua wartawan dan wartawati dari semua organisasi pers.
Ketum PWI Pusat ini mengucapkan terima kasih kepada semua undangan. Kepada para mitra PWI dan IKWI yang ikut berpartisiapasi pada acara ini, di antaranya OJK, Astra Financial, Maucash, Astrapay, Bank BJB, Pertamina, ALAMI Group, dan JNE.
“Kami ucapkan terima kasih atas partisipasinya. Semoga kerja sama ini tetap terjalin di masa yang akan datang,” imbuhnya.
Adapun nara sumber dan Keynote Speech Webinat ini, yaitu: Friderica Widyasari Dewi, yang akrab dipanggil Ibu Kiki, Anggota Dewan Komisioner OJK, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Rina Apriana, Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia), Alvin Kosasih, Head of Partnership Astrapay.
Selain itu, Lalavenya Sara, Head of Customer Relationship Management (CRM) Maucash, Muhammad Tiarso, CFP, WMI, Head of Funding ALAMI Group, Grace Citra Dewi, Konsultan World Bank, CEO Didiq & Tekfinra, serta dari OJK, Astra International, yang hadir di studio.
Hadir dalam Webinar Virtual yakni Ketum IKWI, Indah Kirana Depari, Sekjen IKWI, Sekjen Yani Roosdiana Zuhaldi, Sekjen PWI Pusat,
Pengurus/anggota PWI, IKWI Seluruh Indonesia, Kowani dan seluruh anggotanya, serta Komunitas UMKM dan masyarakat umum.
Grace Citra Dewi mengatakan, bahwa di Indonesia, riset menunjukkan banyak hal bisa ditingkatkan (gender, education), juga segmen yang belum terlayani juga besar (contoh mereka-mereka yang masih meminjam secara informal)
”Jika sebelum adanya fintech pemulihan ekonomi, model-model bottom-up, pengembangan masyarakat, dilayani perbankan (rural bank, commercial bank), mengingat tingkat risiko yang variatif, keperluan financing bisa di serve fintech lending,” terangnya lewat makalahnya bertema “Pengembangan Ekonomi Masyarakat Melalui Fintech (Lending)”.
Pelibatan masyarakat secara kolaboratif dan partisipatif, secara intensional (by design), dalam pekerjaan pembangunan ekonomi, bersama pemerintah, dan sektor swasta dalam membangun komunitas, industri, dan pasar.
Terkait maraknya pinjol ilegal, Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia), Rina Apriana, mengingatkan kalau mendapat penawaran yang bombastis dipastikan itu pinjol yang ilegal.
“Kami mengikuti aturan-aturan yang dibuat OJK menjangkau customer secara langsung yang belum pernah menjadi customer kita. Kita harus hati-hati jika menerima penawaran seperti itu. Dipastikan itu bisa jadi illegal karena tidak ada yang mengatur, itu yang pertama,” katanya.
Bagaimana caranya mengecek apakah legal atau tidak? Dia menjelaskan untuk membuka websitenya OJK.
“Kami cukup ketat dalam mengawasi anggota, secara regulator OJK juga mengawasi,” katanya.
Kemudian yang kedua, lanjutnya, sudah terbukti ekonomi digital ini berkembang sangat pesat, seiring dengan pertumbuhan digitalisasi di Indonesia. Sekarang semua kemudahan ditawarkan terhadap kebutuhan masyarakat melalui ekonomi digital ini.
Menjawab pertanyaan bila ada pinjol yang terdaftar di OJK tapi bunga yang besar dan diterima peminjam berkurang sampai 100 ribuan, Rina mengaku ada beberapa yang terjadi.
Untuk itu masyarakat yang mengalami untuk membuat pengaduan untuk segera diproses dan divalidasi.
“Kita akan melakukan tindakan terhadap member yang melanggar. Itu edukasi yang kita berikan kepada masyarakat, kita punya jalur pengaduan untuk dilakukan proses tindakan,” terangnya.
Muhammad Tiarso menjelaskan, ada dua fokus yang pertama dalam bisnis dan kedua untuk literasi ALAMI Institute.
“Kita ada unit yang memang khusus terkait teknologi fintech berbasis syariah. Konsisten pada kampus-kampus, sosial media kami terus melakukan itu,” jelasnya.
Terkait literasi kepada penggunaan teknologi kepada pelaku UMKM lewat edukasi memanfaatkan teknologi bisa lebih baik menjalankan bisnis, khususnya keuangan syariah. “Kami ingin melakukan literasi kepada masyarakat Indonesia secara khususnya,” ujarnya.
Menurut Lalavenya Sara, salah satu ciri perusahaan itu resmi terdaftar di OJK sudah jelas perjanjiannya, perincian biaya, tanggal jatuh tempo.
“Kemudian jika ada denda keterlambatan di depan, itu juga salah satu ciri utama jika meminjam kepada pinjol yang memiliki izin resmi dan terdaftar di OJK, mengikuti ketentuan tersebut,” katanya.*suryansyah