Dugaan Korupsi, Mantan Ketua KPU Depok Akhirnya Dijebloskan ke Rutan Sukamiskin
ruzka.republika.co.id--Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Titik Nurhayati akhirnya dijebloskan ke penjara Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Senin (08/08/2022).
Titik di dakwa dalam kasus dugaan korupsi penggunaaan dana sosialisasi media Pilkada Depok 2015.
"Hakim menetapkan terdakwa Titik Nurhayati untuk ditahan. Dengan penetapan tersebut kami lakukan eksekusi penahanan," ujar Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Mochtar Arifin.
Terdakwa Titik Nurhayati yang saat ini merupakan Komisioner KPU Provinsi Jabar akan menjalani masa penahanan hingga 6 September 2022 saat putusan atau vonis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tinggi (PT) Jabar. (Rusdy Nurdiansyah)