Home > News

Ini 18 Lokasi Pelayanan Program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu Selama Agustus 2022

Ada 18 titik lokasi program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu atau PALING D'BEST digulirkan selama Agustus 2022.
Ilustrasi. 18 titik program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu selama Agustus 2022.
Ilustrasi. 18 titik program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu selama Agustus 2022.

ruzka.republika.co.id - - Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Utang Wardaya menyebutkan ada 18 titik lokasi program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu atau PALING D'BEST digulirkan selama Agustus 2022.

Program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu memberikan kemudahan pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) .

"Bulan Agustus ini terdapat 18 titik yang tersebar diberbagai kecamatan, " tutur Utang Wardaya melalui keterangannya, Senin (8/8).

Baca juga: Berada di Tanah Adat, Sebagian Lahan UIII Depok Digugat Ahli Waris

Program ini jelas Utang Wardaya, beberapa kemudahan yang bisa diperoleh antara lain Bebas Denda PKB, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Bebas Tunggakan PKB Tahun Kelima dan Diskon PKB.

"Kemudian program lainnya yaitu Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kesatu, Bebas Denda PBB sampai Tahun 2022, Pengajuan Penghapusan dan Pengurangan Pembayaran Pokok PBB dan terakhir pelayanan balik nama SPPT khusus mutasi habis,” ungkapnya.

Berikut lokasi dan jadwal Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu selama Agustus di 11 Kecamatan se-Kota Depok:

Baca juga: Kesehatan Mental Bukan Lagi Tabu, Begini Mengatasinya

1. Kecamatan Pancoran Mas, Senin 1 Agustus 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Pesona Khayangan (PBB)

2. Kecamatan Pancoran Mas, Selasa 2 Agustus 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Lapangan Pesona Khayangan (Samsat dan PBB)

3. Kecamatan Pancoran Mas, Rabu 3 Agustus 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Bella Cassa (PBB) dan Perumahan Sawangan Permai (PBB)

4. Kecamatan Tapos, Kamis 4 Agustus 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Kantor Kecamatan (Samsat, PBB dan KPP) dan Komplek Arcadia (PBB)

5. Kecamatan Cimanggis, Senin 8 Agustus 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Mahpgany Residence (PBB)

6. Kecamatan Cimanggis, Selasa 9 Agustus 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi kantor Kelurahan Tugu (Samsat, PBB dan KPP)

7. Kecamatan Cimanggis, Rabu 10 Agustus 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Komplek Raffles (Samsat dan PBB)

8. Kecamatan Cimanggis, Kamis 11 Agustus 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Komplek Raffles (PBB)

9. Kecamatan Bojongsari, Senin 15 Agustus 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Komplek Shilla (Samsat, PBB dan KPP)

10. Kecamatan Sawangan, Selasa 16 Agustus 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Bukit Rivaria (PBB)

11. Kecamatan Cinere, Kamis 18 Agustus 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Komplek BPK Gandul (Samsat dan PBB)

12. Kecamatan Cinere, Senin 22 Agustus 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Bukit Cinere (PBB)

13. Kecamatan Cinere, Selasa 23 Agustus 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Bukit Cinere (PBB)

14. Kecamatan Cimanggis, Rabu 24 Agustus 2022, 09.00-13.00, lokasi Komplek Sriwedari (Samsat dan PBB)

15. Kecamatan Cimanggis, Kamis 25 Agustus 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Komplek Sriwedari (PBB)

16. Kecamatan Cilodong, Senin 29 Agusrtus 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Kemang Swatama (PBB)

17. Kecamatan Tapos, Selasa 30 Agustus 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Permata Cimanggis (Samsat dan PBB)

18. Kecamatan Limo, Rabu 31 Agustus 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Perumahan Cakra (PBB) . (Supriyadi)

× Image