Home > Nasional

Berada di Tanah Adat, Sebagian Lahan UIII Depok Digugat Ahli Waris

Keberadaan Kampus UIII Depok yang masuk dalam Poyek Strategis Nasional (PSN) menempati lahan seluas 142 hektare tersebut belum clear and clean, saat ini sebagian lahan yang ditempati Kampus UIII Depok sedang digugat ahli waris pemilik tanah adat ke P

Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok sudah memulai perkuliahan tatap muka (offline) Senin (7/2/2022), yang diikuti oleh 98 mahasiswa dari 20 negara penerima program UIII Scholarship. Rencananya Kampus UIII Depok akan diresmikan pada 28 Agustus 2022.

Foto: Republika/Putra M. Akbar

ruzka.republika.co.id--Kemungkinan besar peresmian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertunda. Pasalnya Poyek Strategis Nasional (PSN) UIII Depok yang menempati lahan seluas 142 hektare tersebut belum clear and clean, saat ini sebagian lahan yang ditempati Kampus UIII Depok sedang digugat ahli waris pemilik tanah adat ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.

PN Depok sudah menggelar beberapa kali sidang dalam Perkara Perdata yang tercatat di register No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk, sengketa tanah antara Masyarakat Pemilik Tanah Hak Milik Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Penggugat atas nama Ibrahim Bin Jungkir sebagai melawan tujuh instansi pemerintah sebagai pihak pihak Tergugat, diataranya yakni Kementerian Agama (Kemenag) selaku pengguna lahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pada persidangan di PN Depok pada Rabu (03/08/2022) lalu memasuki tahapan pembuktian para saksi-saksi, mengahadirkan ahli waris Siti Asnah yang merupakan istri Abdul Rosyid salah satu saksi hidup yang merupakan istri dari almarhum juru tulis Desa Curug.

Saksi menerangkan, bahwa dulunya kampung Bojong-Bojong Malaka adalah kampung warga yang memang ada penduduknya, bukan kebun karet. Sudah sejak zaman, sebelum kemerdekaan, saat sebagian wilayah Depok dijadikan lahan perkebunan para tuan tanah penjajah Belanda, para ahli waris sudah memiliki dan mendiami lahan tersebut secara turun-temurun. Warga terusir di kampung tersebut pada pemerintahan Orde Baru (Orba) karena tudingan tanpa bukti terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Saya dengan ini mengucap rasa syukur, karena saya bangga dapat menolong untuk bersaksi atas kepemilikan tanah adat milik warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang terusir pada masa pemerintahan Orba," ujar Asnah.

Untuk itu, Asnah meminta Hakim PN Depok agar keadilan harus ditegakkan untuk warga Kampung Bojong-Bojong Malaka serta meminta Presiden Jokowi dapat membantu untuk mendapatkan hak atas tanahnya. "Warga hanya meminta keadilan atas hak kepemilikan tanah adat," harapnya.

Sekjen LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (Kramat), Yoyo Effendi yang mendampingi para saksi dalam persidangan itu membenarkan adanya gugatan tanah adat ahli waris terhadap sebagian lahan yang saat ini sudah berdiri Kampus UIII Depok.

"Gugatan warga untuk mendapat keadilan atas hak kepemilikan tanah adat tersebut. Warga mendukung proyek PSN UIII Depok, tapi warga hanya menuntut hak miliknya untuk mendapat ganti untung penggunaan tanah adat tersebut," tutur Yoyo, Senin (08/08/2022).

Ia mengutarakan, semua data dan berkas bukti tanah adat dimiliki ahli waris, korelasi saksi terhadap Asnah ini dalam sidang pembuktian harus ada surat bukti yakni Kode P 17 berupa surat pernyataan tertulis di hadapan Notaris ,yang memiliki kekuatan hukum secara otentik, yang di buat oleh Abdul Rosyid yang saat itu Juru Tulis Desa Curug.

"Jadi, untuk membuktikan benar atau tidaknya bahwa Abdur Rosyid juru tulis Curug saat itu, kami pernah meminta surat keterangan Lurah Curug dan stafnya tetapi sampai sidang pembuktian surat yang di minta kepada pihak kelurahan tidak diberikan. Untuk itu, kami juga telah melaporkan Lurah Curug ke Bareskrim Polri atas pelanggaran Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," terang Yoyo.

Lanjut Yoyo, pembuktian berikutnya melalui konfirmasi yang terdekat, yaitu istrinya Abdur Rasyid yang pernah melihat buku tua yang ternyata adalah Leter C.

"Dalam pembuktian yang di ceritakan oleh saksi Asnah, merupakan fakta bahwa buku tua tersebut adalah Letter C, yang di dalamnya berisi nama Ibrahim bin Jungkir dan kawan-kawan serta masyarakat warga Bojong yang mendiami tanah adat tersebut," jelasnya.

Yoyo menegaskan, bahwa dengan kesempurnaan serta fakta-fakta yang dimiliki oleh warga kampung Bojong-Bojong Malaka, berupa berkas Leter C, yang awal sudah mengajukan saksi Syafi’i dan Shohib yang telah menerangkan dalam persidangan kesaksian sebelumnya, adalah hal yang sama bahwa Abdur Rosyid adalah Juru Tulis Desa Curug yang menyatakan bahwa surat leter C adalah tanah Bojong yang di miliki oleh warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang di hadiri oleh istrinya yakni Siti Asnah.

"Sebagai Ahli waris yang memiliki fakta yang valid dan tidak merekayasa dalam proses persidangan, kami berharap kepada Majlis Hakim PN Depok, akan dapat bertindak dengan objektif serta dengan hati nurani bahwa memutuskan bahwa sebagian lahan UIII Depok yang digugat merupakan tanah adat milik warga Kampung Bojong-Bojong Malaka," tegasnya.

Sidang gugatan warga atas tanah adat di lahan UIII Kota Depok tersebut akan dilanjutkan di PN Depok pada 18 Agustus 2022 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti penggugat yakni Kemenag dan BPN.

Kampus UIII Depok yang dimulai pembangunannya dengan peletakan batu pertama oleh Presiden Jokowi spada 5 Juni 2018, rencananya akan diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 28 Agustus 2022. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image