Pentingnya Literasi Digital Bagi Masyarakat
ruzka.republika.co.id - Perkembangan teknologi komunikasi telah menyebabkan perubahan model komunikasi. Hal ini secara tidak langsung sebenarnya telah mengubah kebudayaan pada manusia.
Begitupun dengan masyarakat Indonesia, menurut data We are Social dan Hootsuite, Januari 2021, pengguna aktif internet di Indonesia sebanyak 204 juta atau 73,7 persen dari populasi.
Dengan pengguna sebanyak itu seharusnya menjadi indikasi masyarakat Indonesia sudah paham dengan dunia digital. Paham cara menggunakannya, paham cara memanfaatkannya dan yang paling penting paham akan etika yang ada di dalamnya.
Webinar yang merupakan bagian dari program Gerakan Literasi Digital 2022 itu menekankan pentingnya etika pada ruang digital bagi seluruh kalangan masyarakat, termasuk diantaranya para pelajar.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan, literasi digital penting untuk dilakukan, utamanya saat masa pandemi Covid-19 yang belum usai.
"Situasi pandemi Covid-19 telah mendorong kita untuk terus beradaptasi dan bertransformasi dalam berbagai aktivitas kehidupan. Dampak pandemi covid-19 semakin memicu distribusi pada berbagai sektor kehidupan yang sebelumnya dipicu oleh revolusi industri 4.0," ujar Johnny G. Plate.
Hal ini terlihat menurut Johnny G. Plate dari semakin majunya teknologi cloud computing, internet of things (IOT), artificial intelligence (AI), big data analytics, advance robotics, hingga virtual reality yang telah membawa perubahan di semua bidang kehidupan termasuk dunia pendidikan.
"Pandemi telah mendorong inovasi dan digitalisasi sektor pendidikan melalui penggunaan perangkat teknologi digital dan internet selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) diterapkan," lanjutnya.
Webinar yang mengusung tema "Positif, Kreatif, Aman di Internet" itu menghadirkan narasumber berkompeten, Eko Pamuji M.I.Kom.
Menurut Eko Pamuji, yang juga Sekretaris PWI Jawa Timur,“untuk mempunyai jiwa yang positif dan kreatif di ruang digital, kita harus memiliki kebebasan berekspresi. Kebebasan ekspresi adalah hak setiap orang untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apapun, dengan cara apapun.
"Ini termasuk ekspresi lisan, tercetak maupun melalui materi audiovisual, serta ekspresi budaya, artistik maupun politik," ujar Eko Pamuji dalam webinar literasi digital, Sabtu 6 Agustus 2022.
Tapi ada satu yang harus dicatat, katanya lagi, kebebasan berekspresi kita sebagai masyarakat itu terbatas karena setiap dari kita mempunyai hak untuk bebas berekspresi.
"Kita juga harus mengingat bahwa dalam melaksanakan hak kebebasan berekspresi maka harus memperhatikan juga kewajiban dan tanggungjawab. Lain dari itu seseorang harus memperhatikan berbagai hal seperti formalitas, kondisi, pembatasan dan hukuman sebagaimana diatur dalam undang-undang,” pungkasnya.
Etika digital ditawarkan sebagai pedoman menggunakan berbagai platform digital secara sadar, tanggung jawab, berintegritas, dan menjunjung nilai-nilai kebajikan antar insan dalam menghadirkan diri, kemudian berinteraksi, berpartisipasi, bertransaksi, dan berkolaborasi dengan menggunakan media digital.
Melalui webinar ini, Kominfo berharap dapat memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa saat berada di ruang digital sekalipun harus menerapkan etika dan norma yang berlaku.
Untuk info kegiatan Literasi Digital lainnya, bisa klik ke Instagram @siberkreasi dan @literasidigitalkominfo, atau ke website info.literasidigital.id. * (Yayan)