Hak Interpelasi KDS Dicabut Anggota DPRD Depok, Ikravany Hilman: Benar
ruzka.republika.co.id - Hak Interpelasi Anggota DPRD Depok soal program Kartu Depok Sejahtera (KDS) selesai karena dicabut. Hal itu dibenarkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Depok Ikravany Hilman.
Ikravany Hilman menjelaskan alasan hak interpelasi KDS dicabut oleh anggota DPRD Depok karena seluruh kritik dan masukan dari DPRD diterima oleh Pemerintah Kota Depok.
Baca juga: Anggota DPRD Depok Cabut Usulan Hak Interpelasi KDS
“Benar (hak interpelasi) dicabut. Karena hampir seluruh kritik dan masukan dari DPRD diterima oleh Pemerintah Kota dan akan segera dilakukan perbaikan,” ungkap Ikravany Hilman dalam keteranganya kepada wartawan, Sabtu, (6/8).
Usai hak interpelasi dicabut oleh anggota DPRD Depok program KDS tetap berjalan dan dilakukan perbaikan oleh Pemerintah Kota Depok.
Program KDS kata Ikravany tetap berjalan dengan cara yang sudah disepakti antara DPRD dan Pemerintah Kota Depok.
Baca juga: Situ Rawa Kalong Diresmikan, Ridwan Kamil: Ingin Bahagiakan Warga Depok
Sebab, KDS merupakan program jaminan sosial yang memang harus jalan.
“Berjalan dengan cara yang sudah di sepakati. Kalau program jaminan sosialnya harus jalan. Itu kan bagian dari yang diperjuangkan oleh DPRD juga. KDS itu harus dilihat sebagai cara untuk menyelenggarakan program kesejahteraan sosial. Ini yang kita perbaiki,” tutur Ikravany Hilman menjelaskan.
Sebelumnya, Imam Budi Hartono mengatakan, pencabutan hak interpelasi KDS telah disampaikan oleh sebagian besar anggota fraksi di DPRD Depok saat Sidang Paripurna pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Kota Depok Sabtu 6 Agustus 2022
“Alhamdulillah, rapat paripurna kemarin hak interpelasi dari sebagian besar anggota DPRD Depok dicabut,” ungkap Imam Budi Hartono.
Hak interpelasi dicabut karena faktor komunikasi dibangun dengan baik.
Sehingga antara esekutif dan legislatif terbangun baik dan menghasilkan beberapa masukan hingga program KDS berjalan dengan baik kedepanya.
Baca juga: Covid-19 Belum Berakhir, PPKM Level 1 Diperpanjang, Warga Bergejala Batuk Pilek Wajib Pakai Masker
Imam menjelaskan, komunikasi maupun diskusi yang dilakukan legislatif dan eksekutif itu telah membuahkan sejumlah hasil.
Diantaranya, perubahan warna pada KDS yang dianggap sebagai bentuk kampanye, karena menggunakan warna dari salah satu partai.
“Misalkan, terhadap kartu yang mereka lihat bahwa ada warna tertentu yang membuat mereka tidak nyaman. Sehingga, harus diubah dengan format yang diberikan saran dari DPRD,” katanya. (Supriyadi)