12 Raperda di Propemperda 2023 Ditetapkan DPRD Depok
ruzka.republika.co.id--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok sudah menetapkan program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok Tahun 2023. Ada 12 Raperda yang ditetapkan yang disampaikan saat rapat paripurna DPRD Depok, Rabu (03/08/2022).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, T. Farida Rachmayanti mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat kerja dalam rangka pembahasan Propemperda Kota Depok Tahun 2023 dari 22 hingga 24 Juli 2022.
“Dari hasil pembahasan telah menyepakati 12 Raperda masuk ke dalam Propemperda tahun 2023,” tutur Farida saat membacakan laporan.
Menurut Farida, 12 Raperda tersebut antara lain, lima Raperda diusulkan oleh Pemerintah Kota Depok, tiga Raperda diusulkan oleh Bapemperda DPRD Kota Depok, tiga Raperda diusulkan oleh Komisi B DPRD Kota Depok, dan satu Raperda diusulkan oleh Komisi D DPRD Kota Depok.
Adapun Raperda tersebut yakni Raperda Kota Depok tentang Bangunan Gedung, Raperda Kota Depok tentang Jaringan Utilitas, Raperda Kota Depok tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Raperda Kota Depok tentang Perlindungan Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro. Kemudian, Raperda Kota Depok tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Potensi Pariwisata Alam, Raperda Kota Depok tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima.
Selanjutnya, Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan. “Ada juga Raperda Kota Depok tentang Ketenagakerjaan, Raperda Kota Depok tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga, dan Raperda Kota Depok tentang Penyelenggataan Pendidikan Kepramukaan, serta Raperda Kota Depok tentang Pendidikan Pancasila, Wawasan Kebangsaan dan Kewarganegaraan,” papar Farida. (Rusdy Nurdiansyah)