Kajari dan Ketua PN Depok Turun Gunung, Guru Ngaji Cabul Dihukum 19 Tahun
ruzka.republika.co.id--Sidang oknum guru ngaji bejat berinisial MMS (69) yang mencabuli 10 santrinya Rabu (03/08/2022) di gelar diruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan agenda putusan dipimpin langsung oleh ketua majelis Dr. H. Ahmad syafiq, yang juga merupakan ketua PN Depok.
Dalam pembacaan vonisnya Hakim Ahmad syafiq menyatakan, terdakwa MMS (69) terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan Pencabulan terhadap 10 anak dibawah umur yang merupakan murid terdakwa. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara," kata Ahmad syafiq.
Selain itu, Hakim juga mengabulkan permohonan Restitusi terhadap korban yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Atas Vonis 19 tahun Terdakwa MMS (69) serta diikabulkannya restitusi kepada korban tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Dr. Mia Banulita, yang turun langsung menjadii penuntut umum beranggotakan Jaksa Alfa Dera, dan Putri Dwi Rismarini menyatakan menerima Putusan vonis hakim tersebut.
“Atas vonis 19 Tahun terhadap MMS (69), kami Tim Penuntut umum menerima putusan tersebut. Putusan yang dibacakan oleh Hakim tersebut pertimbangannya dan analisa yuridisnya sama dengan yang kami bacakan pada surat tuntutan," terang Mia.
Dia menambahkan, hakim juga mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum karena restitusi ini dimohonkan dalam tuntutan bertujuan agar korban yang khususnya anak-anak mendapatkan hak-hak atas kerugian pidana yang dialaminya. "Karena dalam penanganan perkara ini kami penuntut umum tidak hanya lebih fokus terhadap pelaku tetapi Juga memperhatikan korban," tegas Mia.
Kepala Seksi Intelijen Andi Rio R Rahmatu dikonfirmasi terpisah diruanganya Rabu (03/08/2022) menyampaikan penanganan perkara MMS (69) menjadi perhatian penegak hukum di Kota Depok karena ulah perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan Tidak mencontohkan hal yang baik serta mencoreng profesi guru ngaji.
"Hal ini dapat kita lihat bersama Kajari Depok dan Ketua PN Depok turun Langsung menangani perkara ini," ungkapnya.
Lanjut Rio, tim Jaksa yang ditunjuk juga dalam persidangan maksimal membuktikan sebuah dakwaannya bahkan di persidangan Jaksa sampai menghadirkan 3 ahli dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.
"Serta Jaksa Penuntut Umum juga sampai membongkar jejak digital milik ponsel terdakwa.dipersidangan terdahulu mengungkap adanya jejak digital penelusuran berapa video artis di tengah malam. Salah satunya video berjudul 'Tato sexy Celine Evangelista' yang di sering diakses terdakwa di waktu tengah malam," paparnya. (Rusdy Nurdiansyah)