Home > Gaya Hidup

Tujuh Tips Berhenti Merokok Ala Camat Pancoran Mas: Jauhi Lingkungan Perokok

Camat Pancoran Mas (Panmas), Syaiful Hidayat berbagi tips berhenti merokok bagi mereka yang menjadi pecandu rokok. Hal tersebut disampaikannya karena mengonsumsi rokok dapat merugikan kesehatan seseorang, baik perokok aktif maupun pasif.
Camat Pancoran Mas (Panmas), Syaiful Hidayat berbagi tips berhenti merokok bagi mereka yang menjadi pecandu rokok (Foto: Republika.co.id)
Camat Pancoran Mas (Panmas), Syaiful Hidayat berbagi tips berhenti merokok bagi mereka yang menjadi pecandu rokok (Foto: Republika.co.id)

ruzka.republika.co.id- Rokok adalah salah satu hal sukar dihentikan, namun dengan keteguhan dan niat dari hati, pasti akan bisa berhenti

Ditambah, banyak efek negatif yang dihasilkan dari rokok dan merokok. Baik si perokok, maunpun orang di sekeliling atau yang biasa disebut perokok pasif.

Camat Pancoran Mas (Panmas), Syaiful Hidayat berbagi tips berhenti merokok bagi mereka yang menjadi pecandu rokok. Hal tersebut disampaikannya karena mengonsumsi rokok dapat merugikan kesehatan seseorang, baik perokok aktif maupun pasif.

Syaiful, dulunya dia adalah perokok aktif berat, namun sempat berhenti pada periode 2008-2012. Pada 2013, dirinya menjabat Sekretaris Kelurahan Depok Jaya, dan di sinilah Syaiful kembali mencoba untuk merokok.

"Ternyata dari perokok aktif menjadi pasif, dan kembali merokok lagi lebih parah dari awal-awal. Sampai sehari bisa menghabiskan berbungkus-bungkus rokok," katanya Syaiful, Ahad (310/07/2022).

Dirinya mengatakan, ada tujuh tips berhenti merokok ala Syaiful. Pertama, menguatkan niat dan tekad, minta bantuan kerabat dan keluarga, atur target waktu kapan berhenti merokok, cari kesibukan lain. Lalu, perbanyak minum air putih, jauhi lingkungan para perokok, dan tetap berfikir positif.

"Sejak 2014 sampai saat ini saya sudah nyatakan berhenti merokok," paparnya.

Kendati demikian, Syaiful tidak melarang seseorang untuk merokok. Namun dirinya mengimbau agar mematuhi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 tahun 2020 yaitu tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Selama ada niat maka usaha itu akan menuai hasil. Jadi, merokok atau tidak itu pilihan, saya yakin semua sudah tau dampak dari meroko," tandasnya. (Mia Nala)

× Image