Cewek Buchi Jadi Otak Pengedar Uang Palsu di Depok
ruzka.republika.co.id--Seorang cewek berambut cepak atau cewek buchi, N (26) menjadi otak peredaran uang palsu di Kota Depok. Sepak terjangnya sudah berlangsung 1 tahun akhirnya berkahir saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Cimanggis Polres Metro (Polrestro) Depok.
Pelaku N ternyata beraksi tidak sendiri dan aparat kepolisian juga membekuk 2 pelaku lainnya A dan R yang ternyata merupakan pengedar dan pembuat uang palsu antar pulau Jawa dan Bali.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam aksiknya pelaku N membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu ke toko-toko klontong tradisional dan juga menjual uang palsu. Untuk tiap 2,5 juta uang palsu ditukar dengan Rp 1 juta uang asli.
Dari penangkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita Rp 317.300.000 uang palsu dan sejumlah barang bukti lainnya termasuk lembaran uang palsu, mesin cetak dan sejumlah telepon selular.
"Akibat perbuatan tersebut, ketiga tersangka diancam 15 tahun penjara. Tersangka dijerat dengan pasal 55 junto pasal 244, pasal 245 dan atau pasal 36 ayat 1 dan 2, dan 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang," tegas Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar di Mapolrestro Depok, Sabtu (30/07/2022). (Rusdy Nurdiansyah)