Home > Komunitas

Renungan Hari Anak Nasional, dan Ruang Publik di Kota Depok

Wilayah Kota Depok masih memiliki area Ruang Terbuka Hijau (RTH) lebih dari 50 persen dari total wilayahnya.
Taman Tematik Kolong Fly Over ARH, salah satu ruang publik di Kota Depok hasil kreasi K3D berkolaborasi dengan Pemkot Depok. (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok)
Taman Tematik Kolong Fly Over ARH, salah satu ruang publik di Kota Depok hasil kreasi K3D berkolaborasi dengan Pemkot Depok. (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok)

ruzka.republika.co.id--Selalu ada seremoni Hari Anak Nasional. Tak terkecuali di Kota Depok, kota kecil yang berada di sisi ibukota. Kota Depok adalah sebuah kawasan yang awalnya tidak didesain menjadi kota. Saat lepas dari Kabupaten Bogor menjadi daerah otonom di tahun 1999, wilayah Kota Depok masih memiliki area Ruang Terbuka Hijau (RTH) lebih dari 50 persen dari total wilayahnya.

Setelah berjalan lebih dari dua dasawarsa, pemerintah kota Depok masih terlihat 'gagap' dalam mengelola kawasan. Hal ini terlihat dari berbagai proses pembangunan, terutama di bidang infrastruktur dan pemenuhan ruang terbuka publik yang ideal.

Pembangunan alun-alun, contohnya. Pemilihan lokasi alun-alun terkesan dipaksakan dan hanya memenuhi syahwat sekejap saja. Akhirnya sarana prasarana pendukung terlihat sangat tidak menunjang, misalnya, alun-alun tidak didukung oleh sarana transportasi publik yang memadai.

Pembangunan taman-taman di beberapa kelurahan pun terlihat hanya sekedar menggugurkan kewajiban saja. Tanpa terlihat adanya sarana prasarana yang memadai sebagai Ruang Terbuka Publik. Hal ini berbanding terbalik dengan Ibukota. Fenomena SCBD (Sudirman Citayam, Bojonggede, Depok) misalnya, terjadi terutama karena masyarakat penyangga Ibukota haus akan ruang publik.

Beberapa waktu lalu, sebuah komunitas yakni Komunitas Kampung Kita Depok (K3D) telah berhasil membangun salah satu ruang terbuka publik yang terletak di bawah flyover Jalan Arif Rahman Hakim (ARH), Kota Depok.

Pasca penertiban yang dilakukan oleh aparat, kawasan yang tadinya terlihat kumuh disulap menjadi area Taman Sehat Tematik yang nyaman bagi warga kota. Sayangnya, hal ini tidak diiringi oleh pendampingan dan pengawasan intens dari aparat terkait terhadap area pendukung di sekeliling ruang terbuka publik tersebut. Sehingga kesan yang ada terlihat 'jomplang', karena area Taman Sehat Tematik berdampingan dengan pasar ilegal para pedagang liar yang memproduksi sampah setiap harinya.

Hal ini seringkali dikeluhkan baik oleh pengunjung, maupun para pengurus K3D. Pendiri K3D yang biasa dipanggil Pakde Bowo menyatakan, bahwa seringkali K3D harus melakukan penggantian taman dan pembersihan area sekitar Taman Sehat Tematik ARH yang rusak akibat aktifitas pedagang liar.

Padahal semestinya dana yang ada bisa digunakan untuk hal lain yang bisa mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan ruang terbuka publik di lokasi lain. Bahkan beberapa waktu belakangan, terlihat mobil aparat penegak perda yang 'nongkrong' tepat di muka area Taman Sehat Tematik ARH tersebut.

Namun aktifitas para pedagang liar tetap berjalan. Sehingga seolah-olah aparat justru mendukung jalannya pelanggaran perda yang ada. K3D juga telah membangun beberapa area Ruang Terbuka Hijau Publik, diantaranya Taman PLN di Jalan Nusantara Raya, Taman Bonsai di Margonda, Taman Cijago di Gang Langgar Margonda dan Taman Tematik Jalan Juanda.

Pembangunan yang dilakukan oleh komunitas K3D tersebut berkolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Dalam satu talkshow yang dibuat oleh perusahaan entertaint swasta (Indonesia 4 Damai), Pakde Bowo menerangkan bahwa salah satu tujuan utama K3D adalah sebagai mitra pemerintah terutama Pemkot Depok dalam upaya menciptakan kota yang aman, nyaman dan hijau.

Sehingga sampai saat ini K3D terus berupaya untuk membangun ruang-ruang terbuka yang bisa di akses dengan mudah oleh warga kota dan menjadi sarana edukasi pariwisata murah serta nyaman.

Pemenuhan ruang terbuka hijau publik, selain menjadi sarana guyub warga kota, juga sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah dalam memberikan ruang bagi tumbuh kembang dan regenerasi anak bangsa. Fenomena SCBD, seharusnya dijadikan 'cambuk' bagi para pemangku kepentingan dan kebijakan untuk berpikir serta bertindak. Bukan hanya berhenti pada tataran diskusi saja. Jangan lupa, generasi masa depan terbentuk dari kondisi yang tercipta saat ini.

Ke depan, diharapkan seluruh stakeholder terkait dapat bersinergi dalam mewujudkan pemenuhan amanat undang-undang mengenai Ruang Terbuka Hijau Kota, yakni 30 persen dari total luas wilayah yang ada. Sehingga pemenuhan RTH Publik menjadi sebuah keniscayaan. Dengan merefitalisasi lahan-lahan yang kumuh diharapkan dapat memperkecil kriminalitas di lokasi tersebut. (Didit-Pemerhati Lingkungan)

× Image