Home > News

Katar Depok Dapat Dana Hibah dan Pembekalan Laporan Pertanggungjawaban

Merealisasikan janji Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Wali Wali Kota Depok Iman Budi Hartono, pada Pilkada Depok beberapa tahun lalu, sebanyak 41 Karang Taruna (Katar) di Kota Depok diberikan dana hibah senilai Rp 50 juta oleh Pemerintah Kota (Pemk
Pemkot Depok memberikan dana hibah ke Katar Depok (Foto: Diskominfo)
Pemkot Depok memberikan dana hibah ke Katar Depok (Foto: Diskominfo)

ruzka.republika.co.id- Merealisasikan janji Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Wali Wali Kota Depok Iman Budi Hartono, pada Pilkada Depok beberapa tahun lalu, sebanyak 41 Karang Taruna (Katar) di Kota Depok diberikan dana hibah senilai Rp 50 juta oleh Pemerintah Kota (Pemkot).

Dana tersebut diberikan untuk menunjang kegiatan maupun kesekretariatan seluruh Katar di Kota Depok.

Mohammad Idris mengatakan, hibah sebagai stimulasi untuk anak muda yang tergabung dalam Katar. Karena memang nomenklatur katar itu ada di Kementerian Sosial, dan Katar kegiatannya hanya terkait Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Karena kegiatan hanya terkait PPKS tersebut menjadi terbatas. Padahal kegiatan kepemudaan dan kemasyarakatan itu banyak sekali.

"Maka itu kami berikan stimulasi melalui hibah, dengan hibah itu mereka mengembangkan berbagai kegiatan. Namun tetap dengan cara yang benar, semua melalui proses mulai birokrasi yang jelas," kata idris, Kamis (27/07/2022).

Guna mencegah berbagai hal yang tidak sesuai dengan aturan, hibah nantinya diawasi dan dikawal oleh bagian Inspektorat Depok.

"Hibah ini sekitar Rp 2 miliar lebih yang berasal dari APBD sehingga harus ada yang mengawal jangan sampai ada kesalahan administrasi. Ini pula sudah dikawal mulai dari pengajuan hingga pencairan," jelasnya.

Dikatakan Mohammad Idris, bantuan dana hibah tersebut yang pertama kali di keluarkan oleh Pemkot Depok. Sebagai bentuk perhatian kepada Katar.

"Yang penting anak muda saya harapkan itu terus kreatif, memang kita dalam hibah ini mengukur kemampuan APBD karena besar kecilnya itu relatif," imbuhnya.

Idris juga menyampaikan masih ada sekitad 22 Katar yang belum mendapat hibah, karena belum melakukan pengajuan sesuai aturan.

Hibah diberikan sesuai dengan aturan mulai dari memberikan proposal hingga pencairan. Untuk 22 Katar yang belum mendapatkan hibah akan diupayakan pada Anggaran Belanja Tambahan (ABT).

"Untuk Katar yang belum saya harap segera diurus melalui aplikasinya di e-berbagi," tukasnya.

Dalan hal ini Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok menjadi leading sektor dalam pemberian dana hibah Rp 50 juta untuk katar kelurahan yang ada di Kota Depok. Terdapat tahapan tertentu dalam pencairan dana hibah tersebut.

Kepala Dinsos Kota Depok, Asloe'ah Madjri menjelaskan, sejak tahun 2021 proses pemberian bantuan dana hibah sudah mulai dilakukan. Katar kelurahan harus mengunggah persyaratan pada situs e-berbagi. Lalu, Dinsos akan melakukan verifikasi berkas.

“Dari hasil penginputan pada e-berbagi, dari 63 hanya 41 kelurahan yang mengirimkan berkasnya. Kemudian, Dinsos melakukan verfikasi berkas yang ada sejak 4-11 Juni 2021,” kata Luluk.

Dinsos akan memberi rekomendasi setelah verifikasi data. Kemudian, data tersebut akan diberikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Depok.

“Setiap katar harus memenuhi ketentuan yang ada, mulai dari legalitas hingga kesekretariatan dan rencana pengembangan ekonomi. Jika semua sudah sesuai, maka langsung diberikan dananya ke rekening," ujarnya.

Selain itu, Dinsos juga telah melakukan bimbingan teknis kepada 63 katar se-Kota Depok. Hal itu dilakukan untuk membekali katar dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah tersebut.

“Kami membekali para katar agar nanti dapat membuat pelaporan dengan baik. Bagi 41 katar akan disalurkan hari ini. Sedangkan 22 sisanya yang masih dalam proses verifikasi, sehingga diharapkan akan menyusul dalam Anggaran Biaya Tambah (ABT),” tutupnya. Mia Nala

× Image