Home > News

ASN Pemkot Depok Wajib Divaksin Booster

Pelaksanaan vaksin booster sesuai arahan dari pemerintah pusat, yang juga sudah diturunkan melalui Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menegaskan ASN Pemkot Depok wajib mengikuti vaksin booster Covid-19.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menegaskan ASN Pemkot Depok wajib mengikuti vaksin booster Covid-19.

ruzka.republika.co.id--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib di vaksin booster Covid-19. Hal tersebut sebagaimana arahan dari pemerintah pusat, yang juga sudah diturunkan melalui Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok Tahun 2022.

"Pemkot Depok sudah melaksanakan kebijakan operasional bahwa ASN yang belum booster akan dicek kembali. Mereka tidak akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris Balai Kota Depok, Senin (25/07/2022).

Menurut Idris, kebijakan ini diterapkan oleh dirinya untuk keselamatan dan menjaga semua pihak. Tentunya sebagai birokrat dan aparatur demi kepentingan bangsa serta negara di tengah pandemi Covid-19.

"Kebijakan tersebut bisa diterima oleh seluruh ASN. Dengan begitu, bisa menjadi motivasi agar segera melaksanakan vaksinasi booster Covid-19. Jangan terpengaruh dengan kata-kata orang mengenai booster itu memiliki dampak. Sebab ini sudah dalam kajian medis, Insya Allah aman. Kalau pun ada yang kurang aman, jangan gunakan dengan jenis vaksin tersebut. Tapi lakukan dengan jenis vaksin yang sudah direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan," tuturnya. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image