Home > News

Nikita Mirzani Dicokok Polisi di Senayan City Tanpa Perlawanan

Nikita terkena kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik. Artis yang baru saja memenangkan pertandingan tinju selebritis ini dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani saat pernah terlibat kasus pidana beberapa tahun lalu.
Nikita Mirzani saat pernah terlibat kasus pidana beberapa tahun lalu.

ruzka.republika.co.id--Artis heboh Nikita Mirzani akhirnya dicokok aparat kepolisian Polresta Serang Kota, Banten, Kamis (22/07/2022) sekira pukul 15.30 WIB. Nikita dicokok saat sedang berada di kawasan Senayan City, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Saat ditangkap artis kelahiran 1986 ini mengenakan atasan putih dan celana jeans biri dengan dikawal Polwan dinaikan ke mobil Kijang Innova B 1022 CVC.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitongae membenarkan penangkapan Nikita yang merupakan tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik. Artis yang baru saja memenangkan pertandingan tinju selebritis ini dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP.

Nikita dilaporkan Dito Mahendra dengan dugaan pencemaran nama baik. "Kami berupaya menepuh restorative justice alias damai antara Nikita dan pelapornya. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran Nikita,” terang Shinto.

Polresta Serang Kota telah mengirimkan berkas perkara penyidikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa kemarin, 12 Juli 2022. Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita sebagai tersangka pada 20 Juni untuk dimintai keterangan pada Jumat 24 Juni 2022. Penjadwalan pemeriksaan dilakukan pada 6 Juli 2022. Namun Nikita Mirzani tak juga hadir.

"Kami tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak," tegas Shinto. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image