Home > News

Jadwal SIM Keliling di Kota Depok Selasa 19 Juli 2022

Jadwal pelayanan SIM keliling di Kota Depok, Jawa Barat hari ini, Selasa (19/7). Lokasi pelayanan SIM keliling hari ini dari Polrestri Depok sebagai berikut.
Ilustrasi. Jadwal SIM Keliling di Kota Depok Selasa 19 Juli 2022. Foto: Republika.co.id
Ilustrasi. Jadwal SIM Keliling di Kota Depok Selasa 19 Juli 2022. Foto: Republika.co.id

ruzka.republika.co.id - Jadwal pelayanan SIM keliling di Kota Depok, Jawa Barat hari ini, Selasa (19/7).

Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.

Berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Depok hari ini dari Polrestro Depok.

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37 Bisa Lewat HP

Lokasi 1: Pos Lantas Kukusan Jalan Kkukusan Beji

Lokasi 2: Ex Ramayana Raya Jalan Cimanggis

Lokasi 3: Gerai Perpanjangan SIM Cibubur*

Lokasi 4: Jalan Raya Transyogi Cibubur wilayah Kota Depok *

Baca Juga : Wakil Wali Kota Depok: Aqidah Benteng Bagi Generasi Terhadap Pengaruh Luar

Simak Waktu Operasional pelayanan SIM keliling.

- Jam Operasional pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 Wib

- Pendaftaran Pelayanan SIM Keliling ditutup jam 11.00 Wib.

- Maksimal pemohon SIM adalah 200 orang

Khusus layanan SIM keliling di Gerai SIM Mall Depok Town Square buka pukul 10.00 - 16.30 WIB.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Tangsel Senin 18 Juli 2022

Pendaftaran pelayanan SIM Keliling Kota Depok hari ini ditutup pukul 14.00 WIB.

Maksimal pemohon SIM di layanan SIM keliling Kota Depok adalah 200 orang.

Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga :Menpora Apresiasi Persiapan Venue APG 2022, Gibran Siap Sambut Kontingen

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

-Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

-Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

-Bukti Cek Kesehatan,

-Bukti Tes Psikologi.

Baca Juga : Solo Semakin Siap Menggelar ASEAN Para Games 2022

Selama pandemi Covid-19, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan. (Supriyadi)

× Image