Home > News

Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kota Depok Senin 18 Juli 2022

Jadwal pelayanan SIM keliling di Kota Depok, Jawa Barat hari ini, Senin (18/7).Berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Depok hari ini.
Ilustrasi. Jadwal SIM keliling di Kota Depok hari ini, Senin (18/7). Foto: Republika.co.id
Ilustrasi. Jadwal SIM keliling di Kota Depok hari ini, Senin (18/7). Foto: Republika.co.id

ruzka.republika.co.id -- Jadwal pelayanan SIM keliling di Kota Depok, Jawa Barat hari ini, Senin (18/7).

Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.

Berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Depok hari ini.

Baca Juga: Program 5.000 Pengusaha Baru di Depok Masih Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Nomor Konsultasi

Lokasi 1: Hy Fresh Ex Giant di Jalan Raya Bojongsari

Lokasi 2: Honda Motor Care Jalan Raya Sawangan Pancoran Mas

Lokasi 3: Gerai Perpanjangan SIM Cibubur*

Lokasi 4: Jalan Raya Transyogi Cibubur wilayah Kota Depok *

Baca Juga: Waspada, Camat Pancoran Mas Depok Gadungan Berkeliaran Ajak Warga Bisnis Iming-Iming Keuntungan

Simak Waktu Operasional pelayanan SIM keliling.

- Jam Operasional pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 Wib

- Pendaftaran Pelayanan SIM Keliling ditutup jam 11.00 Wib.

- Maksimal pemohon SIM adalah 200 orang

Khusus layanan SIM keliling di Gerai SIM Mall Depok Town Square buka pukul 10.00 - 16.30 WIB.

Baca Juga: Lirik Lagu Casablanca viral di TikTok, Dibawakan Nuha Bahrin dan Naufal Azri

Pendaftaran pelayanan SIM Keliling Kota Depok hari ini ditutup pukul 14.00 WIB.

Maksimal pemohon SIM di layanan SIM keliling Kota Depok adalah 200 orang.

Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Lagi Viral di TikTok, Ini Link dan Cara Main Tes Usia Mental Gratis

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

-Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

-Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

-Bukti Cek Kesehatan,

-Bukti Tes Psikologi.

Selama pandemi Covid-19, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan. (Supriyadi)

× Image