Home > News

Pemkot Depok Serahkan Bantuan Hibah ke 10 Lembaga Keagamaan, Senilai Rp 1,32 miliar

Bantuan hibah tersebut diberikan kepada 10 lembaga keagamaan, seperti masjid, gereja dan majelis taklim.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Buri Hartono didampingi Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah, Sri Utomo foto bersama perwakilan lembaga penerima bantuan hibah bidang keagamaan di Balai Kota Depok, Jumat (15/07/2022).
Wakil Wali Kota Depok, Imam Buri Hartono didampingi Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah, Sri Utomo foto bersama perwakilan lembaga penerima bantuan hibah bidang keagamaan di Balai Kota Depok, Jumat (15/07/2022).

ruzka.republika.co.id--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyerahkan bantuan hibah bidang keagamaan kepada 10 lembaga dengan total senilai Rp 1,32 miliar. Bantuan tersebut diberikan kepada 10 lembaga keagamaan, seperti masjid, gereja dan majelis taklim.

"Bantuan hibah ini merupakan ajuan dari masyarakat atau lembaga di tahun sebelumnya," kata Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, Ahad (17/07/2022).

Ia menambahkan, sepanjang tahun ini, terdapat 75 lembaga yang mendapatkan bantuan hibah dengan total Rp 8.825.949.000.

"Hingga saat ini, sudah 33 lembaga yang kami cairkan dengan nilai Rp 5 miliar, sisanya masih dalam proses di Pemkot Depok. Lalu, beberapa lembaga lagi belum mengajukan pencairan anggarannya," ungkap Imam.

Lanjut Imam, bantuan hibah bidang keagamaan ini diberikan kepada seluruh agama, baik Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha dan Konghucu. Bantuan tersebut dapat digunakan untuk berbagai kegiatan keagamaan.

"Mulai dari pembangunan rumah ibadah, perlengkapan-perlengkapan seperti sound sistem, karpet, meja, kursi, Air Conditioner (AC) dan lain sebagainya. Namun, tidak boleh diperuntukkan untuk membeli tanah," terang Imam.

Imam menuturkan, bagi lembaga ataupun perorangan yang ingin meminta bantuan kepada Pemkot Depok terkait bantuan hibah ini harus memperhatikan syarat dan ketentuan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Dan juga sesuai dengan mekanisme anggaran.

"Maksudnya adalah setiap lembaga harus punya akte notaris atau perizinan dari Kementerian Agama kalau misalkan masjid, majelis taklim. Sedangkan, untuk gereja bisa di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan ketentuan-ketentuan yang lainnya," jelasnya.

Menurut Imam, jika pengajukan proposal dilakukan pada tahun 2022, maka sesuai dengan mekanisme anggaran diusulkan untuk diberikan di 2023. Jika diajukan tahun 2023, maka akan diberikan di 2024, artinya setahun sebelumnya sudah melakukan pengajuan.

"Kepada lembaga-lembaga yang sudah mendapatkan bantuan agar dapat transparan kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan atau prasangka buruk dari publik terhadap penyalahgunaan dari anggaran yang diberikan oleh Pemkot Depok," paparnya.

Imam menegaskan, yang sangat penting setelah melakukan kegiatan dari dana hibah harus segera dilaporkan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Semoga informasi ini bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan. Terutama di bidang keagamaan bisa mengajukan proposal kepada Wali Kota Depok agar bisa dibantu segala aktivitas keagamaan, baik fisik maupun kegiatan sosialnya," pungkasnya. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image