IG Digital Cara Disdukcapil Depok Atasi Keterbatasan Blangko
ruzka.republika.co.id- Sosialisasi penerapan Identitas (ID) Digital, dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok.
Penerapan ID Digital ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP Elektronik serta ID Digital.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, aturan tersebut telah ditetapkan oleh Mendagri M. Tito Karnavian pada tanggal 1 April 2022.
"Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil mengeluarkan ID Digital pada tahun ini adalah untuk mengantisipasi beberapa kemungkinan. Salah satunya adalah keterbatasan blangko," kata Nuraeni, Jumat (15/07/22).
Masyarakat hanya tinggal mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital milik Ditjen Dukcapil Kemendagri di Play Store. Kemudian, telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik serta telah melakukan perekaman identitas.
"Nanti mengisi NIK, alamat dan email. Email ini penting, karena akan dikirimkan PIN oleh Kemendagri dan PIN itu yang akan membuka identitas kependudukan kita," terangnya.
Di dalam ID Digital, akan menampilkan sejumlah dokumen digital. Antara lain dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), vaksin Covid-19, termasuk data-data lainnya yang terkoneksi dengan Dukcapil Kemendagri.
"Di tahun 2023 akan ada penerapan penggunaan ID Digital. Sosialisasi mulai dari seluruh ASN di Kota Depok, DPRD, selanjutnya mahasiswa dan pelajar SMA yang sudah memiliki KTP," tutup Nuraeni. (Mia Nala)