Home > News

Satpol PP Depok Segel Bangunan Tower di Mampang

Penyegelan tower dilakukan Satpol PP Depok karena tidak mengantongi IMB
Aparat Satpol PP Kota Depok segel bangunan tower karena tak miliki IMB.
Aparat Satpol PP Kota Depok segel bangunan tower karena tak miliki IMB.

ruzka.republika.co.id--Aparat Satpol PP Kota Depok, menyegel bangunan tower bersama group di Jalan Damai 1 No 25 RT 03 RW 03 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Senin (11/07/2022). Penyegelan dilakukan karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman mengatakan, bangunan tower tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan, Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Selain juga, Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB, Perda Kota Depok Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

“Serta berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800/518-PPD. Maka kami lakukan penyegelan terhadap bangunan tower tersebut,” ujar Taufiqurakhman di Balai Kota Depok, Rabu (13/07/2022).

Menurut Taufiqurakhman, penyegelan dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP Kota Depok, TNI-Polri. Adapun seluruh personel tersebut sebanyak 30 orang. "Pemilik harus segera mengurus perizinan sesuai dengan persyaratan. Mulai dari mengurus syarat bangunan sesuai aturan yang berlaku," terangnya.

Lanjut Taufiq, dalam penyegelan yang dilakukan, pihaknya juga memberikan pemahaman dan kesadaran kepada pemilik bangunan tower. Tentunya terkait pentingnya memiliki izin atau legalitas sebelum mendirikan suatu bangunan.“Sudah kami berikan pemahaman agar mengurus izin lebih dulu sebelum memiliki bangunan,” tegasnya. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image