Home > News

Ayu Ting Ting Dilaporkan Polisi, Apa Penyebabnya?

Artis bernama lengkap Ayu Rosmalina di laporkan ke polisi? Usut punya usut artis berdomisili di Kota Depok ini dilaporkan ke polisi karena kasus tewasnya tiga orang pengunjung usai menenggak miras oplosan saat berkaraoke di ATT Family Karaoke di Kota
Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting di laporkan ke polisi menyusul terjadinya kasus tewasnya pengujung Karaoke ATT di Kota Bengkulu.

ruzka.republika.co.id--Penyanyi Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi. Apa penyebab artis bernama lengkap Ayu Rosmalina di laporkan ke polisi? Usut punya usut artis berdomisili di Kota Depok ini dilaporkan ke polisi karena kasus tewasnya tiga orang pengunjung usai menenggak minuman keras (miras) oplosan saat berkaraoke di Ayu Ting Ting (ATT) Family Karaoke di Kota Bengkulu.

"Kami sebagai keluarga melaporkan Ayu Ting Ting sebagai pemilik karaoke ke polisi karena tindakan kelalaian menyebabkan tewasnya ketiga korban," ujar kuasa hukum keluarga korban berinisial SA, Reno Ardiansyah dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (09/07/2022).

Reno menjelaskan, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Selain itu mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) Karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.Korban yang tewas seorang pengujung dan dua orang wanita pemandu lagu.

"Dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar. Jika diperbolehkan, maka harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan. Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban. Saksi juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," terang Reno.

Dampak kasus tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaoke ATT yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.

"Tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas tempat hiburan ATT sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Dengan pertimbangan proses penyelidikan oleh aparat dan kekhawatiran serta antisipasi dari masyarakat," tegas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image