Home > Edukasi

PPDB SMP di Depok Jalur Zonasi Dimulai Senin 11 Juli, Ini Syaratnya

Bagi calon siswa dapat mendaftar jalur zonasi secara daring melalui laman http://depok.siap-ppdb.com
PPDB Kota Depok Jenjang SMP dibuka pada Senin 11 Juli 2022

ruzka.republika.co.id--Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2022 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Depok jalur zonasi akan dibuka Senin, 11 Juli 2022. Bagi calon siswa dapat mendaftar secara dalam jaringan (daring) melalui laman http://depok.siap-ppdb.com.

"PPDB SMP di Kota Depok jalur zonasi dibuka 11 dan 12 Juli 2022 secara online. Untuk jalur zonasi kuotanya kita buka sebanyak 50 persen" ujar Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (09/07/2022).

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon siswa yang ingin mendaftar melalui jalur zonasi. Di antaranya, telah lulus SD/MI/SDLB/Program Paket A, Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (apabila ijazah Asli belum ada kemudian memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021.

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, memiliki akta kelahiran, memiliki ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2021/2022, surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua bermaterai Rp. 10.000 dan calon peserta didik bebas memilih satu sekolah di Kota Depok.

"Sistem PPDB SMP jalur zonasi dimulai dengan pendaftaran, kemudian seleksi persyaratan. Jika dinyatakan lengkap, dilanjutkan dengan seleksi berdasarkan titik koordinat. Setelah semua dinyatakan memenuhi persyaratan calon siswa dapat bersekolah di sekolah yang dituju," jelas Joko.

Ia menambahkan, dalam zonasi, berdasarkan jarak (menggunakan titik koordinat) penguncian koordinat berdasarkan nama jalan atau gang. Jika skor zonasi sama, diperhitungkan berdasarkan usia.

"Pengumuman PPDB jenjang SMP di Kota Depok jalur zonasi dilakukan pada 13 Juli. Daftar ulang 14-15 Juli dan awal tahun pelajaran pada 18 Juli,” terang Joko. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image