Home > News

Terbakar Api Cemburu Setelah Baca Pesan Sayang di WA, Seorang Pria di Depok Bunuh Kekasihnya

Kejadian ini berawal dari perselisihan antara korban dengan pelaku. Pelaku merupakan pacar korban yang merasa cemburu ketika membaca pesan atau chat di telepon genggam korban dengan kata sayang
Seorang pria bunuh kekasihnya karena cemburu, dibuang ke Kali Krukut, Kota Depok

ruzka.republika.co.id--Terbakar api cemburu, seorang pria (FR) alias Panjeng ditangkap aparat Kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok karena tega membunuh kekasihnya, Imelga Dwiyani dengan cara mencekik dan mayatnya dibuang ke Kali Krukut, Kota Depok.

Jasad korban ditemukan di Kali Krukut yang terletak antara Limo Kota Depok dan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (30/06/2022) lalu.

"Kejadian ini berawal dari perselisihan antara korban dengan pelaku. Pelaku merupakan pacar korban yang merasa cemburu ketika membaca pesan atau chat di telepon genggam korban," ujar Kapolrestro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar di Mapolrestro Depok, Selasa (05/07/2022).

Lanjut Edwin, korban diduga menerima chat dari salah seorang laki-laki dengan kata-kata percakapan bahasa sayang. Pesan tersebut terbaca oleh pelaku sehingga pelaku cemburu dan marah.

"Kebetulan terbaca pelaku, kemudian memaksa korban untuk menghubungi lelaki yang dicurigai pelaku selingkuhan korban. Begitu nyambung si laki-laki ini mematikan HP tersebut, di situlah terjadi cekcok mulut,” jelasnya.

Cekcok terus terjadi antara korban dengan pelaku yang akhirnya pelaku membawa korban ke salah satu saung di kawasan Limo. "Kesal, pelaku lalu membunuh korban dengan cara dicekik dibagian lehernya dengan menggunakan sarung yang ada di saung tersebut,” terang Edwin.

Usia membuang jasad korban, pelaku membuang telepon genggam dan perhiasan yang dipakai korban ke Kali Krukut. Kemudian, pelaku melarikan diri ke daerah Jawa Tengah.

"Pelaku berhasil ditangkap petugas kepolisian. Saat penangkapan, polisi terpaksa bertindak tegas dengan melumpuhkannya menggunakan timah panas karena melawan,” tutur Edwin.

Atas perbuatannya itu, pria bertato Mario Bros tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan yang ancamannya 15 tahun penjara. "Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," tegas Edwin. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image