Home > News

Catat Syarat dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Bekasi Hari Ini Selasa 5 Juli 2022

Lokasi SIM keliling di Bekasi untuk perpanjangan SIM A dan C, simak persyaratannya.
Ilustrasi. Lokasi SIM keliling di Bekasi hari ini untuk perpanjangan SIM.FOTO: Republika.co.id

ruzka.republika.co.id- Catat syarat dan lokasi pelayanan SIM keliling di Kota Bekasi hari ini pada Selasa (5/7).

Pelayanan SIM keliling ini untuk perpanjangan SIM A dan C. Polrestro Bekasi Kota menyediakan Satpas atau pelayanan SIM keliling bagi warga Kota Bekasi.

Untuk waktu layanan SIM keliling pada hari ini Selasa, 5 Juli 2022 berlokasi Mega Bekasi Heyper Mall Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 1.

Untuk pelayanan pendaftarn mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

-Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

-Tes Psikologi SIM,

-Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota semoga bermanfaat. (Supriyadi)

× Image