Catat Tanggalnya Ya, Ini Jadwal Mobil Pajak Keliling Selama Juli 2022
ruzka.republika.co.id--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bekerja sama dengan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) serta KPP Pratama Depok Sawangan dan Cimanggis meluncurkan Program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (Paling D'Best). Program tersebut untuk memberikan kemudahan pelayanan pajak.
Terdapat mobil pajak keliling yang akan menyambangi 11 kecamatan di Kota Depok. "Untuk memberikan kemudahan pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kami mengadakan program Mobil Keliling On The Spot. Bulan Juli ini terdapat 19 titik yang tersebar di berbagai kecamatan," ujar Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Utang Wardaya, di Balai Kota Depok, Senin (04/07/2022).
Menurut Utang, program ini berlaku mulai 1 Juli-31 Agustus 2022. Adapun, beberapa kemudahan yang bisa diperoleh antara lain Bebas Denda PKB, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Bebas Tunggakan PKB Tahun Kelima dan Diskon PKB.
"Kemudian program lainnya yaitu Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kesatu, Bebas Denda PBB sampai Tahun 2022, Pengajuan Penghapusan dan Pengurangan Pembayaran Pokok PBB dan terakhir pelayanan balik nama SPPT khusus mutasi habis,” jelasnya.
Berikut Jadwal Program Paling D’Best pada Juli 2022 di 11 Kecamatan di Kota Depok yakni:
1. Kecamatan Pancoran Mas, Jumat 1 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Balai Kota Depok (Samsat, PBB dan KPP)
2. Kecamatan Beji, Sabtu 2 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Lapangan Persik Kukusan (Samsat, PBB dan KPP)
3. Kecamatan Sawangan, Senin 4 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi kantor kecamatan (Samsat, PBB dan KPP) dan Perumahan Sawangan Permai (PBB)
4. Kecamatan Sukmajaya, Selasa 5 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi komplek Griya Depok Asri (Samsat dan PBB)
5. Kecamatan Sukmajaya, Rabu 6 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Perumahan Gema Pesona (Samsat, PBB dan KPP)
6. Kecamatan Cinere, Kamis 7 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi kantor kecamatan (Samsat, PBB dan KPP) dan Grand Andara (PBB)
7. Kecamatan Limo, Senin 11 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Ruko KFC Meruyung (Samsat, PBB, dan KPP)
8. Kecamatan Cipayung, Selasa 12 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi kantor kecamatan (Samsat, PBB dan KPP), Permata Depok Regency (PBB)
9. Kecamatan Pancoran Mas, Rabu 13 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Depok Maharaja (PBB)
10. Kecamatan Bojongsari, 09.00-13.00 WIB, lokasi kantor kecamatan (Samsat, PBB dan KPP), Citralake Sawangan (PBB)
11. Kecamatan Cilodong, Sabtu 16 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Alun-alun Kota Depok (Samsat, PBB dan KPP)
12. Kecamatan Cilodong, Senin 18 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Villa Pertiwi (PBB)
13. Kecamatan Cilodong, Selasa 19 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Perumahan D’Marco (PBB)
14. Kecamatan Tapos, Rabu 20 Juli 2022, 09.00-13.00, lokasi Perumahan Jatijajar (Samsat dan PBB)
15. Kecamatan Sukmajaya, Kamis 21 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Pondok Sukmajaya Permai (pbb)
16. Kecamatan Cinere, Senin 25 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Parkiran Masjid Raya Cinere (PBB)
17. Kecamatan Limo, Selasa 26 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Komp Grand Matoa (PBB)
18. Kecamatan Limo, Rabu 27 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Perumahan Habitat (PBB)
19. Kecamatan Sukmajaya, Kamis 28 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Komplek Mutiara Depok (Samsat dan PBB).
(Rusdy Nurdiansyah)