IKA Unpam Minta Kajati dan Kapolda Kolaborasi Berantas Mafia Naker di Banten
ruzka.republika.co.id--Viralnya praktik dugaan percaloan kepada calon pekerja PT Nikomas Gemilang di Kabupaten Serang, Banten oleh para calo yang dengan tega mematok tarif Rp 30 juta untuk satu calon tenaga kerja (Naker) pria dan Rp 20 juta untuk calon Naker wanita itu mendapat Kecaman keras dari Ikatan Keluarga alumni Universitas Pamulang (IKA Unpam).
IKA Unpam memberikan keterangan resmi melalui Juru bicaranya sekertaris Umum Muhammad Zuber Qomarudin, SE dan didampingi Isram S.H,M.H selaku Kepala Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, Isram SH, MH kepada wartawan pada Ahad (03/07/2022).
"Kami dari IKA Unpam sebagai wadah alumni yang beranggotakan 58 ribu lebih anggota dengan berbagai latar belakang profesi dan gelar kesarjanaan ini, menyatakan sikap mengecam tindakan percaloan kepada calon pekerja," ujar Zuber dalam siaran pers yang diterima, Ahad (03/07/2022).
Lanjut Zuber, IKA Unpam meminta Kapolda Banten dan Kajati Banten untuk segera berkolaborasi memberantas dugaan percaloan tenaga kerja yang diduga terjadi di perusahaan-perusaahaan di Banten khususnya yang diduga terjadi di PT Nikomas Gemilang Kabupaten Serang, Banten.
"Kami yakin tidak sulit bagi Polda Banten dan Kejati Banten mengetahui aliran dana dari para calo kemana saja dengan kemampuan yang dimiliki personil Kejati dan Polda Banten," terangnya.
Zuber mengungkapkan sudah saatnya aparat hukum turun dalam isu mafia buruh ini, karena Komisi Pekerja yang dibentuk sejak 2019 di Serang belum mampu memberantas mafia buruh. "Belum optimal untuk memberantas mafia buruh," ucapnya.
Kepala Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKA Unpam, Isram menambahkan nantinya jika benar ditemukan ada aliran dana yang diterima oknum Kepala desa atau oknum aparatur pemerintah lainnya tentu diharapkan dan percaya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan serius menangani perkara ini karena sudah mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi.
"Segera panggil pihak-pihak terlibat, cek data rekruitmen dan segera buka posko pengaduan," tegasnya.
Apalagi, lanjut Isram, arah penegakan hukum saat ini oleh penyidik kejaksaan bukan saja fokus kepada perbuatan yang merugikan keuangan negara tetapi juga berfokus kepada perbuatan merugikan perekonomian negara. Selanjutnya jika fakta yang didapatkan adalah pidana pemerasan tentu ini menjadi ranah dari teman teman penyidik kepolisian, di sinilah dibutuhkan kolaborasi antara kejaksaan dan kepolisian Banten.
"Kami Juga menghimbau kepada teman-teman HRD perusahaan sebagai upaya pencegahan terjadinya percaloan tenaga kerja pihak perusahaan dapat melakukan transparansi rekruitmen, serta melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan atau universitas di dalam pelaksanaan perekrutan serta program pelatihan tenaga kerja sehingga upaya upaya percaloan oleh mafia buruh dapat dilakukan pencegahan sehingga perekonomian kita segera pulih dan saat ini sudah saatnya kita semua bergandengan tangan dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi," pungkas Isram. (Rusdy Nurdiansyah)