DPRD Kota Depok Setujui Tiga Raperda, Salah Satunya Soal Pengelolaan Air Tanah, Ini Aturannya
ruzka.republika.co.id--DPRD Kota Depok menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Depok melalui rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Depok, Jumat (01/07/2022).
Tiga Raperda Kota Depok itu yakni tentang Pencabutan Perda Kota Depok Nomor 10 tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024.Dan Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Depok Nomor 05 tahun 2007. Yaitu tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan untuk Dijadikan Perda.
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kota Depok, Babai Suhaemi, rangkaian kegiatan telah dilakukan untuk pembahasan Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 10 tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah. Di antaranya, melakukan studi banding ke daerah lain, dengar pendapat, dan rapat pembahasan akhir.
"Dari hasil pembahasan tersebut, Pansus 1 sepakat Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Depok Nomor 10 tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah menjadi Perda dengan beberapa rekomendasi,” ujar Babai dalam siaran pers yang diterima, Ahad (03/07/2022).
Lanjut Babai, adapun rekomendasinya, antara lain mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dalam percepatan penerbitan perpanjangan izin penggunaan air tanah Kota Depok.
"Juga mengusulkan kepada Pemkot Depok untuk menaikkan tarif pajak air tanah, dan mendorong Pemkot Depok dapat terlibat dalam pengawasan penggunaan air tanah ke Pemerintah Provinsi Jabar," terangnya.
Ketua Pansus 2 DPRD Kota Depok, Lahmudin Abdullah menuturkan, pihaknya sudah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. Dalam pembahasan, terdapat beberapa masukan yaitu usulan besaran dana cadangan yang disampaikan oleh Pemkot Depok untuk kebutuhan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 senilai Rp 50 miliar.
"Ada juga sinkronisasi dan harmonisasi penyusunan raperda dan naskah akademik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta komitmen bersama antara DPRD sebagai pemegang fungsi anggaran dengan usulan Pemkot Depok mengenai raperda dana cadangan,” jelasnya.
Wakil Ketua Pansus 3 DPRD Kota Depok, Imam Musanto mengatakan, pihaknya juga telah melakukan beberapa kegiatan dalam pembahasan Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Depok Nomor 05 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan untuk Dijadikan Perda.
“Pembahasan kami laksanakan dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dibidangnya. Studi komparasi, kegiatan dengar pendapat, dan ditutup dengan kegiatan pembahasan akhir,” terangnya. (Rusdy Nurdiansyah)