Ini Syarat Ikut Jalur Zonasi PPDB SMP di Depok yang Dimulai 11-12 Juli 2022
ruzka.republika.co.id--Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok 2022 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Depok akan dibuka pada 11-12 Juli 2022. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah menyiapkan sistem pendaftaran PPDB SMP, salah satunya melalui jalur zonasi.
Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno mengatakan, jalur zonasi memiliki kouta sebanyak 50 persen. Calon peserta didik baru lulusan tahun 2021/2022 serta lulusan sebelumnya yang berasal dari dalam dan luar Kota Depok, bisa mendaftar secara online dangan mengakses website: http://depok.siap-ppdb.com .
"Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar negeri, melampirkan surat keterangan dari Kemendikbudristek dan dilakukan melalui tes penempatan oleh sekolah seizin Kepala Disdik Kota Depok," ujar Joko di Kota Depok, Sabtu (2/7/2022).
Menurut Joko, persyaratan PPDB SMP jalur zonasi yaitu telah lulus SD/ SDLB/ Program Paket A, surat keterangan lulus dari sekolah asal (apabila ijazah asli belum ada), memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.Kemudian, memiliki akte kelahiran, ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2021/2022, surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua bermaterai Rp 10.000 dan calon peserta didik bebas memilih satu sekolah di Kota Depok.
"Dalam zonasi, penentuannya berdasarkan jarak (menggunakan titik koordinat) penguncian koordinat sesuai nama jalan atau gang. Jika skor zonasi sama, diperhitungkan dari usia," jelasnya.
Ia menambahkan, PPDB SMP diumumkan pada 13 Juli 2022 dan daftar ulang dilakukan pada 14-15 Juli 2022. "Seluruh proses PPDB SMP di Depok berlangsung secara online," tegas Joko. (Rusdy Nurdiansyah)