Home > News

Program PALING D'BEST Wujud Nyata Pemkot Depok Optimalkan Pajak Kendaraan dan PBB

Program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING D'BEST), diluncurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Berlaku mulai 01 Juli - 31 Agustus 2022.
Wali Kota Depok saat peluncuran program PALING D'BEST (Foto: Diskominfo Depok)

ruzka.republika.co.id- Program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING D'BEST), diluncurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Program ini dalam rangka optimalisasi pajak kendaraan bermotor dan pajak bumi dan bangunan di Kota Depok.

Bekerjasama dengan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) di wilayah Kota Depok, serta KPP Pratama Depok Sawangan dan Cimanggis.

Antusiasme masyarakat pada program ini pun sangat tinggi. Program ini menjadi stimulus agar masyarakat mau membayarkan kewajiban pajak untuk PKB termasuk PBB dan pajak lainnya.

"Tentunya dengan keringanan dan berbagai kemudahan," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris, usai launching Program PALING D'BEST, di Lapangan Balai Kota Depok, Jumat (01/07/2022).

Kolaborasi ini, kata Wali Kota, menjadi bukti kemampuan Pemkot Depok bersama pihak terkait dalam menata pembangunan. Utamanya setelah masa pandemi dua tahun terakhir.

“Ini menandakan perekonomian mulai bangkit. Dengan antusias yang tinggi, kami meminta petugas lapangan untuk mengoptimalkan layanan agar tidak ada tumpukan antrian,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris BKD Kota Depok, Utang Wardaya menyebut, program ini berlaku mulai 01 Juli - 31 Agustus 2022.

Adapun, beberapa kemudahan yang bisa diperoleh antara lain Bebas Denda PKB, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Bebas Tunggakan PKB Tahun Kelima dan Diskon PKB.

“Kemudian program lainnya yaitu Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kesatu, Bebas Denda PBB sampai Tahun 2022, Pengajuan Penghapusan dan Pengurangan Pembayaran Pokok PBB dan terakhir pelayanan balik nama SPPT khusus mutasi habis,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini menjelaskan, program tersebut dihadirkan untuk memberikan keuntungan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau agar bisa memanfaatkan dengan baik program pemutihan pajak kendaraan tersebut

"Kami akan sosialisasikan sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini. Orang bijak, taat pajak," tandasnya.

× Image