Masih Ingat Koruptor Ahmad Fathanah? Nah, Rumah Mewahnya di Permata Depok akan Dilelang KPK
ruzka.republika.co.id--Masih ingatkan dengan Ahmad Fathanah dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan)? Nah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor akan melelang aset berupa sebuah rumah mewahnya di Kompleks Perumahan Permata Depok.
"Kami akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (close bidding)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/06/2022).
Lelang ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014 atas nama Ahmad Fathanah alias Olong yang berkekuatan hukum tetap.
"Lelang berupa sebidang tanah beserta bangunan dengan alamat Perum Permata Depok Sektor Berlian 2 H-02 Kavling No. 5 Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Lelang dilengkapi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 01723 asli) dengan harga limit Rp1.138.034.000 dan uang jaminan Rp350.000.000," jelas Ali.
Menurut Ali, pelelangan aset rumah tersebut dilaksanakan pada Kamis, 14 Juli 2022 mendatang yang berlokasi di KPKNL Bogor, Jl. Veteran No. 45, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Bagi peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek pelelangan itu pada Senin, 11 Juli 2022, pukul 12.00 sampai 14.00 siang. Berlokasi di Perum Permata Depok Sektor Berlian 2 H-02 Kavling No. 5 Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Ahmad Fathanah terdakwa kasus TPPU dan kasus suap impor daging sapi di Kementan yang ditangkap KPK bersama tiga orang lainnya yakni mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, serta dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. (Rusdy Nurdiansyah)