PPDB SD di Depok Dibuka Pada 4-8 Juli, Ini Persyaratannya
ruzka.republika.co.id--Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Depok dibuka pada 4-8 Juli 2022.
Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno mengatakan, ada tiga jalur PPDB jenjang SD, pertama adalah jalur zonasi. Jalur ini menyediakan sebesar 70 persen dari kursi yang disediakan.
Kedua adalah jalur afirmasi sebesar 25 persen. Terdiri dari siswa tidak mampu 15 persen dan inklusi 10 persen.
Dan, ketiga adalah jalur perpindahan orang tua atau anak Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK), PTK ber-NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), besarannya yakni 5 persen.
Sistem PPDB pada jenjang SD dilakukan berdasarkan zonasi dengan prioritas anak usia minimal enam tahun pada 1 Juli 2022. Sistem PPDB dilaksanakan secara semi online.
"Persyaratan PPDB SD di antaranya usia anak yakni 7 tahun, untuk calon peserta didik usia di bawah 7 tahun memiliki Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) atau ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) atau Raudhatul Athfal (RA) atau kelompok Bermain (KB) atau setara PAUD sejenis (SPS)," ujar Joko, Kamis (23/06/2022).
Lanjut Joko, kemudian harus memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali. Kemudian, Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021 serta menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik bermaterai Rp 10.000.
Pengumuman PPDB SD pada 11 Juli, daftar ulang 13 dan 14 Juli. Awal tahun pelajaran dilakukan pada 18 Juli 2022. (Rusdy Nurdiansyah)