Bawa 24 Suara ke KemenPPPA, Forum Anak Depok Prioritaskan Klaster Hak Anak
ruzka.republika.co.id- Sebanyak 24 suara yang digabungkan Forum Kota Anak Kota Depok, dalam rangka Hari Anak Nasional (HAN), telah ditetapkan menjadi isu prioritas masing-masing klaster hak anak.
Di antaranya, klaster I (Hak Sipil dan Kebebasan) memperkenalkan kembali aplikasi pembuatan KIA/Akte/KK (Single Window dan Silondo) yang mempermudah pembuatan KIA/Akte/KK.
Menutup atau mempersulit akses pornografi untuk anak-anak, salah satunya dengan menambah nomor NIK untuk pembuatan akun Google.
“Klaster II (Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif), memperbanyak pelatihan parenting untuk edukasi pengasuhan yang sehat dan peranan orangtua dengan tumbuh kembang anak, memperbanyak halte, transportasi, dan bus sekolah yang ramah anak serta dipermudah aksesnya,” terang Ketua Forum Anak Kota Depok, Buti Adia Darma, Rabu (22/06/22).
Adia melanjutkan, memperbanyak fasilitas bagi penyandang disabilitas. Seperti, penyeberangan yang aman dan ramah untuk penyandang disabilitas. Lalu, menekan angka seks pranikah dan pernikahan pada anak, edukasi terkait pergaulan bebas dan LGBT dengan sasaran pelajar di sekolah dasar hingga menengah atas.
Klaster III (Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan), mempertegas kembali Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), memperbanyak bank sampah, serta memperkenalkan bank sampah pada anak-anak.
Mengadakan kembali sosialisasi edukasi dan pelatihan mengenai pemilahan sampah rumah tangga (sampah kering untuk ke bank sampah dan sampah basah dapat dikurangi menggunakan maggot atau dijadikan pupuk kompos).
“Serta lebih banyak memberikan edukasi dan sosialisasi terkait tiga ancaman dasar remaja mengenai Kesehatan reproduksi (TRIAD KRR). Perhatian lebih terkait stunting,” ujarnya.
Klaster IV (Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya), memperbanyak pusat kreativitas anak, seperti teater tradisional, festival budaya, event olahraga tradisional dan lain-lain. Pembangunan fasilitas sekolah negeri yang merata di Kota Depok.
Pembangunan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) bagi teman-teman disabilitas. Memperbanyak sertifikat Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) agar semakin banyak ruang bermain yang ramah anak.
Memperbanyak perpustakaan umum di Kecamatan dan Kelurahan secara merata di Kota Depok dan dibuka pada saat hari libur agar anak dapat berlibur di perpustakaan. Mengadakan sosialisasi tentang toleransi antar umat beragama, antar suku, ras, dan lain-lain.
Klaster V (Perlindungan Khusus), mempertegas sistem pelarangan mempekerjakan anak-anak sehingga mereka mendapatkan haknya, dengan cara menyediakan fasilitas untuk keberlangsungan hidupnya. Memperketat keamanan dan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku tawuran, bullying, tindakan pelecehan seksual, penculikan dan tindakan kekerasan lainnya.
Memberikan perhatian kepada korban tindak kekerasan anak. Memberikan perhatian dan fokus pada kesehatan mental anak dan masyarakat.
“Terakhir, meningkatkan kolaborasi berbagai unsur (kepolisian, sekolah, orang tua, masyarakat, dan media) untuk mengedukasi bahaya membawa kendaraan kendaraan bermotor bagi anak dibawah umur dan mempertegas sistem pelarangan,” tandas Adia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengapresiasi forum anak yang telah merumuskan Suara Anak Kota Depok tersebut.
Menurutnya ini sangat penting dalam menyerap aspirasi anak-anak dari sudut pandang mereka sebagai seorang anak terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Lebih jauh, katanya, perumusan suara anak ini juga sebagai bentuk perwujudan dari mendengarkan pendapat anak dan memberikan kesempatan anak-anak untuk berpartisipasi.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kota Depok juga selalu berupaya untuk memenuhi hak-hak anak dan tidak melalaikan kebutuhan mereka.
"Kami akan mengawal dan terus bersama-sama Perangkat Daerah untuk mewujudkan keinginan anak-anak Kota Depok tersebut," pungkasnya. (Mia Nala)