SDIT Rahmaniyah Depok Ditetapkan Sabagai Sekolah Pertama Berstandar SRA di Indonesia
DEPOK--Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Rahmaniyah Depok ditetapkan menjadi Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) yang terstandarisasi pertama di Indonesia. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penilaian tim auditor dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang dilaksanakan di sekolah tersebut, per 3-4 Juni 2022 lalu.
Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Nessi Annisa Handari menjelaskan, SDIT Rahmaniyah telah memenuhi enam komponen standarisasi SRA, yakni komponen tertulis atau kebijakan tentang SRA, pendidik dan tenaga kependidikan terlatih Konvensi Hak Anak dan SRA, proses pembelajaran yang ramah anak, sarana dan prasarana yang ramah anak, partisipasi anak, dan partisipasi wali murid, alumni, ormas, serta dunia usaha.
"Dari hasil evaluasi tim audit, Alhamdulillah enam komponen SRA sudah terpenuhi dan mendapatkan nilai sangat memuaskan yaitu 224 dari nilai standarisasinya 131," ujar Nessi dalam siaran pers yang diterima, Selasa (21/06/2022).
Menurut Nessi, SDIT Rahmaniyah merupakan salah satu Sekolah Ramah Anak yang telah ditetapkan sejak 2019 lalu oleh Pemerintah Kota Depok. Sejak saat itu, DP3AP2KB bersama Dinas Pendidikan Kota Depok terus memberikan pembinaan tentang SRA. "Salah satunya pembinaan melalui Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA)," ucapnya.
Dia menambahkan, sejak penetapan sebagai Satuan Pendidikan Ramah Anak terstandarisasi Kementerian PPPA, SDIT Rahmaniyah ke depan akan menjadi sekolah rujukan bagi daerah-daerah lain. "Dengan komitmen sebagai SRA ini dapat meminimalisir tidak terpenuhinya hak anak atau tindak kekerasan terhadap anak di SDIT Rahmaniyah," pungkas Nessi. (Rusdy Nurdiansyah)