Program Rehab Bantu Peserta BPJS Kesehatan Mencicil Tunggakan, Intip Syarat dan Ketentuannya
DEPOK – Bagi yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan, tidak perlu khawatir karena sekarang pembayaran bisa dilakukan dengan cara dicicil. Kebijakan tersebut masuk dalam program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Dilansir dalam situs resmi BPJS Kesehatan, Rehab merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta. Khsusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap
Kepala Cabang Depok BPJS Kesehatah Depok, Elisa Adam mengatakan Rehab muncul untuk meningkatkan Ability to Pay (ATP) pekerja bukan penerima upah (PBPU). khususnya pada masa pandemi Covid-19, meningkatkan keaktifan PBPU dan mengurangi jumlah PBPU yang menunggak di atas 3 bulan (4 sampai dengan 24 bulan).
Program Rehab merupkan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi segmen PBPU dan Bukan Pekerja (BP), yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat membayariuran secara bertahap. Peserta yang dapat mengikuti program Rehab yaitu PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan.
“PBPU dan BP dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165,” jelas Elisa, Senin (20/06/2022).
Peserta dapat melakukan pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari dimana pendaftaran sampai dengan tanggal 27. Serta maksimal periode REHAB adalah 12 tahapan dan disesuaikan dengan jumlah bulan menunggak.
Program JKN-KIS memberikan perlindungan baik bagi diri sendiri, keluarga maupun orang lain untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
“Dengan prinsip gotong-royong pada program JKN-KIS, setiap peserta sehat bergotong royong membantu peserta sakit dengan taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan. Menumbuhkan kepedulian terhadap sesama terutama yang sedang ditimpa musibah sakit,” katanya.
Sementara itu, mengenai Program Donasi JKN-KIS. Elisa Adam bentuk partisipasi badan usaha yang memiliki kemampuan membayar iuran dan kepedulian terhadap sejumlah keluarga yang kurang beruntung di lingkungannya. Ini untuk didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dan membayar iuran selama keluarga tersebut masih membutuhkan bantuan.
“Badan usaha dapat menggunakan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk menolong sesamamelalui pembayaran iuran JKN-KIS bagi masyarakat yang kurang beruntung tersebut,” ujarnya.
BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan layanan dan kemudahan akses peserta terhadap program JKN-KIS. Peningkatan layanan dan kemudahan akses diantaranya melalui penyempurnaan fitur aplikasi Mobile JKN untuk menjawab kebutuhan peserta.
Peserta dapat mengetahui info program JKN, info lokasi Faskes, info ketersediaan tempat tidur, dan pendaftaran peserta baru pada laman utama aplikasi tanpa harus login terlebih dahulu. Fitur-fitur selebihnya selain keempat fitur di atas membutuhkan login. Seperti, peserta dapat melakukan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat I (FKTP) pada fitur Perubahan Data Peserta, setelah melakukan login.
Login pun dibutuhkan saat peserta mengklik fitur Pendaftaran Pelayanan (Antrean) pada Faskes Tingkat Pertama dan Faskes Rujukan Tingkat Lanjut untuk mengakses antrean online
Berikut adalah syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin ikut Program REHAB Iuran BPJS Kesehatan:
1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan); 2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165; 3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27; 4. maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan. (Mia Nala)