Home > Ekonomi

Pemkot Depok akan Ajukan Gaji 13 pada Awal Juli

Gaji ke 13 itu juga tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022

DEPOK--Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan melakukan pengajuan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada awal Juli mendatang. Saat ini sedang menunggu pengajuan jumlah pegawai dari masing-masing Perangkat Daerah (PD).

"Pada awal Juli sudah bisa diajukan, semua tergantung kesiapan masing-masing PD. Kalau belum siap, ya tetap kami tunggu. Yang jelas tahun ini pengajuannya," ujar Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono dalam siaran pers yang diterima, Ahad (196/2022).

Menurut Wahid, gaji ke 13 itu juga tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Adapun, untuk nilai pastinya akan terlihat ketika seluruh PD telah mengajukan gaji ke-13.

"Jika belum bisa dibayarkan pada bulan Juli, maka gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli 2022,” terangnya.

Ia menambahkan, gaji ke-13 yang diberikan setara penghasilan bulan Juli. Rinciannya, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen. "Kami tinggal menunggu pengajuan jumlah pegawai dari masing-masing PD," tegas Wahid. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image