Operasi Patuh Jaya 2022 di Depok Pengendara Motor Dilarang Menggunakan Sendal Jepit
DEPOK- Operasi Patuh Jaya 2022 selama dua minggu sampai 26 Juni 2022 digelar di Kota Depok, Jawa Barat.
Para pengendara roda dua dan empat wajib mengikuti peraturan berlalu lintas dan yang harus dipatuhi pengendara motor tidak boleh menggunakan sendal jepit.
"Pimpinan sudah mengeluarkan instruksi tidak boleh menggunakan sendal jepit saat mengendarai motor, namun kami masih memberikan teguran bagi pemotor yang menggunakan sendal jika ditemukan di jalan,” tutur Kanit Lantas Polsek Cimanggis, AKP Nanang Wahyu kepada wartawan, Jumat (16/6/2022).
Nanang Wahyu menambahkan, pelaksanaan Operasi Patuh Jaya sampai 26 Juni 2022. Ia mengimbau pengendara motor dan mobil mematuhi aturan rambu lalu lintas yang ada.
“Tujuan operasi ini adalah meningkatkan kesadaran lalu lintas pengendara di jalan, juga meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas,” paparnya.
Ia menuturkan, selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya berjalan tiga hari, anggotanya berhasil menindak berupa tilang sebanyak 43 pengendara motor dengan pelanggaran cukup berat.
Sedangkan untuk teguran ada 38 pengendara.
"Untuk pengendara yang kami kenakan saksi tilang karena pelanggaran yang dikategorikan cukup membahayakan bagi pengendara itu sendiri seperti berboncengan tiga orang, tidak menggunakan helm dan masih dibawah umur,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk pelanggaran masih bisa teguran tidak menggunakan spion termasuk juga pengendara motor yang masih ada menggunakan sendal.*