PPDB SMP di Depok Segera Dibuka, Yuk Intip Persyaratannya
DEPOK -- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022, jenjang SMP di Kota Depok segera dibuka.
Dinas Pendidikan (Disdik) Depok menyiapkan sistem pendaftaran PPDB untuk SMP, salah satunya melalui jalur zonasi.
Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno mengatakan, jalur zonasi memiliki besaran sebanyak 50 persen.
Calon peserta didik baru lulusan tahun 2021/2022 serta lulusan sebelumnya yang berasal dari dalam dan luar Kota Depok, bisa mendaftar secara online dangan mengakses website: http://depok.siap-ppdb.com .
"Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar negeri, melampirkan surat keterangan dari Kemendikbudristek dan dilakukan melalui tes penempatan oleh sekolah seizin Kepala Disdik Kota Depok," kata joko, Kamis (16/06).
Kelengkapan persyaratan harus dipenuhi untuk jalur zonasi. Diantaranya, telah lulus SD/ SDLB/ Program Paket A, surat keterangan lulus dari sekolah asal (apabila ijazah asli belum ada), memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
Kemudian, memiliki akte kelahiran, ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2021/2022, surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua bermaterai Rp 10.000 dan calon peserta didik bebas memilih satu sekolah di Kota Depok.
"Dalam zonasi, penentuannya berdasarkan jarak (menggunakan titik koordinat) penguncian koordinat sesuai nama jalan atau gang. Jika skor zonasi sama, diperhitungkan dari usia," tuturnya.
Sebagai informasi, pendaftaran PPDB SMP jalur zonasi dilakukan pada 11-12 Juli 2022 secara online.
Sementara pengumuman 13 Juli dan daftar ulang dilakukan pada 14-15 Juli. Bagi orangtua yang akan mendaftarkan anak-anaknya ke jenjang SMP, bisa mengakses website yang telah disediakan.(Mia Nala)