Wabah PMK, Berikut Syarat Penyembelihan Hewan Kurban di Kota Depok
DEPOK- Menjelang Idul Adha 1443 H Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat mengeluarkan panduan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok Widyati Riyandani menjelaskan, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ini wajib diikuti supaya sesuai dengan syariat Islam, daging antara lain aman, sehat, utuh, dan halal.
“Setidaknya terdapat empat syarat hewan kurban,” kata Widyati melalui keteranganya, Kamis (16/6/2022)
Empat syarat hewan kurban saat Idul Adha ini ia menyebutkan, pertama harus memenuhi syariat Islam. Kedua, hewan sehat dan tidak menunjukan gejala klinis PMK.
Ketiga, memiliki Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Dan keempat dinyatakan sehat oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.
Selain itu, Widyati menerangkan, ada sejumlah persyaratan tempat penjualan hewan kurban di antaranya mendapatkan persetujuan dari otoritas atau dinas.
Kemudian, memiliki lahan yang cukup dan sesuai dengan jumlah hewan, memiiki pagar atau pembatas, hewan tidak berkeliaran dan mencegah hewan peka lain masuk ke tempat penjualan.
"Memiliki fasilitas penampungan limbah, tersedia fasilitas serta bahan untuk pembersihan dan desinfeksi terhadap orang, kendaraan, peralatan, hewan, dan limbah. Tidak lupa tersedia tempat isolasi hewan terduga PMK atau sakit terakhir tersedia tempat pemotongan bersyarat untuk hewan yang tidak dapat diobati atau ambruk," jelasnya.
Widyati menambahkan, ada beberapa kewajiban panitia kuban yang harus dipenuhi. Seperti mengawasi proses pemotongan hewan kurban, melakukan penangan yang baik terhadap daging, jeroan dan limbah.
Lalu, mendistribusikan daging dan jeroan dalam waktu kurang dari lima jam, melakukan pembersihan dan desinfektan terhadap tempat pemotongan, peralatan dan petugas.
Terakhir, melaporkan kepada dinas jika ada hewan yang sakit atau terduga sakit.
"Sementara untuk persyaratan tempat pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan Rumnansia (RPH-R), sama seperti persyaratan tempat penjualan hewan kurban. Namun, dengan tambahan seperti tersedia fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan hewan sanitasi, tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi dan tersedia fasilitas perebusan," pungkasnya.*