Home > News

Puluhan Warga Depok Ikuti Pelatihan Sembelih Hewan Kurban dan Pemahaman PMK Jelang Idul Adha 1443 H

Juru Sembelih Halal Depok (JSHD) melaksanakan kegiatan pelatihan sembelih hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H
Juru Sembelih Halal Depok (JSHD) melaksanakan kegiatan pelatihan sembelih hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H. FOTO: JSHD

Depok -- Juru Sembelih Halal Depok (JSHD) melaksanakan kegiatan pelatihan sembelih hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Pelatihan ini bertujuan menambah pengetahuan dan keterampilan pemotongan hewan yang profesional dan memenuhi ketentuan syariah.

"Alhamdulillah, ada 35 orang peserta mengikuti pelatihan," kata pengurus JSHD Qurtifa Wijaya, Rabu (15/6/2022) melalui keterangannya.

Selain itu juga mereka diberikan pemahaman terkait tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Qurtifa Wijaya berharap, jumlah tenaga pemotongan hewan yang dikoordinir JSHD terus bertambah jumlahnya, sehingga dapat memenuhi permintaan dari berbagai Masjid dan lembaga.

“Khususnya pada momen perayaan Idul Adha yang terus meningkat setiap tahunnya,” tuturnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok mengeluarkan panduan pelaksanaan kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Hal ini untuk menjamin pemotongan hewan sesuai dengan syariat Islam, daging antara lain aman, sehat, utuh, dan halal.

"Berikutnya yaitu memiliki Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta yang terakhir adalah dinyatakan sehat oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang," ujar Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani.

Ia menjelaskan, setidaknya terdapat empat syarat hewan kurban. Pertama, harus memenuhi syariat Islam. Kedua, hewan sehat dan tidak menunjukan gejala klinis PMK.

Ketiga, memiliki Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta yang terakhir adalah dinyatakan sehat oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.

Selain itu, Widyati menerangkan, ada sejumlah persyaratan tempat penjualan hewan kurban di antaranya mendapatkan persetujuan dari otoritas atau dinas. Kemudian, memiliki lahan yang cukup dan sesuai dengan jumlah hewan, memiiki pagar atau pembatas, hewan tidak berkeliaran dan mencegah hewan peka lain masuk ke tempat penjualan.

"Memiliki fasilitas penampungan limbah, tersedia fasilitas serta bahan untuk pembersihan dan desinfeksi terhadap orang, kendaraan, peralatan, hewan, dan limbah. Tidak lupa tersedia tempat isolasi hewan terduga PMK atau sakit terakhir tersedia tempat pemotongan bersyarat untuk hewan yang tidak dapat diobati atau ambruk," jelasnya.

Kewajiban Panitia Kurban di Kota Depok

Widyati menambahkan, ada beberapa kewajiban panitia kuban yang harus dipenuhi. Seperti mengawasi proses pemotongan hewan kurban, melakukan penangan yang baik terhadap daging, jeroan dan limbah.

Lalu, mendistribusikan daging dan jeroan dalam waktu kurang dari lima jam, melakukan pembersihan dan desinfektan terhadap tempat pemotongan, peralatan dan petugas.

Terakhir, melaporkan kepada dinas jika ada hewan yang sakit atau terduga sakit.

"Sementara untuk persyaratan tempat pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan Rumnansia (RPH-R), sama seperti persyaratan tempat penjualan hewan kurban. Namun, dengan tambahan seperti tersedia fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan hewan sanitasi, tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi dan tersedia fasilitas perebusan," pungkasnya.*

× Image