Nasional
Beranda ยป Berita ยป Polsek Tajurhalang Ungkap Peredaran Obat Daftar G Tanpa Izin Edar

Polsek Tajurhalang Ungkap Peredaran Obat Daftar G Tanpa Izin Edar

Kedua pelaku dan barang bukti obat daftar G yang diungkap Polsek Tajurhalang. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)ย 
Kedua pelaku dan barang bukti obat daftar G yang diungkap Polsek Tajurhalang. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Tajurhalang, Kabupaten Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar.

Polisi mengamankan 2 orang tersangka dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Jumat, (28/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengungkapan ini berawal saat anggota Reskrim Polsek Tajurhalang melaksanakan observasi wilayah dan menerima informasi dari seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas dugaan peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kampung Sasakpanjang, Desa Sasakpanjang, Kecamatan Tajurhalang.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di samping Sekolah KKGJ Kampung Sasakpanjang. Saat situasi diyakini tepat, polisi menangkap tersangka MA.

Sampaikan Pesan Cinta Tanah Air, Polres Garut Hadir di Tabligh Akbar

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:

โ€ข 115 butir Tramadol

โ€ข 25 butir Trihexyphenidyl

โ€ข 16 butir Alprazolam

โ€ข 5 butir Prohiper

Konflik Tanah Legok, BPN Banten dan Pemkab Tangerang Komit Cari Solusi Bersama

โ€ข 65 butir Dextro

โ€ข 6 butir Ricklona

โ€ข Uang tunai Rp430.000 hasil penjualan

โ€ข Obat-obatan tersebut ditemukan di dalam tas selempang warna biru milik tersangka.

Berdasarkan keterangan MA, petugas kemudian bergerak menuju Warung Pojok Ceringin, Bojonggede, tempat tersangka mengambil obat-obatan tersebut.

Komdigi Salurkan 15 Ton Bantuan dan 20 Starlink untuk Korban Gempa NTT

Di lokasi itu polisi berhasil menangkap SD, yang juga diduga sebagai pemasok obat keras tersebut.

Hasil penggeledahan terhadap SD ditemukan barang bukti tambahan berupa:

โ€ข 2 plastik berisi masing-masing 10 lembar (100 butir) Tramadol, dengan total 200 butir Tramadol.

Kedua tersangka mengakui bahwa seluruh obat-obatan keras tersebut adalah milik mereka dan diperjualbelikan tanpa izin edar.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

โ€ข Tas selempang biru berisi:

โ€ข 315 butir Tramadol

โ€ข 6 butir Ricklona

โ€ข 25 butir Trihexyphenidyl

โ€ข 16 butir Alprazolam

โ€ข 65 butir Dextro

โ€ข 5 butir Prohiper

โ€ข 1 unit HP Infinix Smart 5

โ€ข 1 unit Honda Supra X warna hitam

โ€ข Uang tunai Rp430.000

Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Tajurhalang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka akan dijerat dengan Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dan/atau 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dengan pengungkapan ini, Polsek Tajurhalang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu ketertiban masyarakat. (***)

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan






Kolom