RUZKA INDONESIA — Jajaran Polsek Garut Kota Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri menyampaikan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (26/03/2026) sekira pukul 04.30 WIB di Kampung Al-Ikhlas, RT 001 RW 002, Kelurahan Kota Wetan.
โPelaku diketahui berinisial DAR (28), warga Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, telah diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,โ ujar Kapolsek Garut Kota.
Korban dalam peristiwa tersebut, beber Kapolsek adalah Wawan Sopian. Peristiwa bermula, sambungnya saat korban berangkat dari kediamannya di Kampung Babakan Abid menuju rumah yang dijadikan tempat berdagang di Kampung Al-Ikhlas.
Namun setibanya di lokasi, terangnya, korban mendapati jendela rumah sudah dalam keadaan terbuka. Mengetahui hal tersebut, lanjutnya, korban langsung memeriksa kondisi di dalam rumah dan mendapati sejumlah barang telah hilang.
Barang-barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu buah jaket kulit warna hitam, satu celana levis warna biru muda, satu kemeja warna hijau, satu pasang sandal tarumpah warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000,-.
โAkibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp2.500.000,โ jelas Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri.
Setelah menerima laporan, tuturnya, petugas Polsek Garut Kota segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, jelasnya pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
โKami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan rumah maupun tempat usaha, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,โ pungkasnya. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar