Nasional
Beranda ยป Berita ยป Polisi Tangkap Komplotan Joki UTBK-SNBT di UPI Bandung

Polisi Tangkap Komplotan Joki UTBK-SNBT di UPI Bandung

Foto ilustrasi calon mahasiswa sedang mengikutiย UTBK-SNBT. (Foto: Dok REPUBLIKA)ย 
Foto ilustrasi calon mahasiswa sedang mengikuti UTBK-SNBT. (Foto: Dok REPUBLIKA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) meringkus komplotan joki Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) kampus Cibiru.

Ada 3 orang tersangka yakni masing masing AS, MTS, dan FRB, kini dalam pemeriksaan intensif dan ditahan di rumah tahanan Polda Jabar.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda.

Baca juga: CFD Depok Tidak Saja Jadi Sarana Warga Berolahraga, Tapi Jadi Ajang Swafoto dan Jajan Makanan

"Ketiganya merupakan alumni dari universitas terkenal di Indonesia. Komplotan joki ini mempunyai peran yang berbeda, yang satunya ini berperan untuk memasukan dokumen, administrasi untuk mengikuti tes. Kemudian yang kedua adalah memasukan identitas, dan yang satunya lagi itu sebagai jokinya itu sendiri," jelas Hendra dalam keterangan yang diterima, Ahad (11/05/2025).

Imlek 2026, Kapolres Depok Kombes Abdul Waras Kunjungi Vihara Gayatri

Menurut Hendra, modus kejahatannya adalah memalsukan dan memanipulasi data identitas. Aksi joki ini terungkap saat pemeriksaan KTP, NIK pelaku tidak terdeteksi.

Kecurigaan pun timbul, dan panitia ujian langsung mengamankan tersangka serta menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Polisi pun kemudian mengembangkan kasus tersebut, yang akhirnya menangkap tersangka lainnya.

Baca juga: Teman 'Makan' Teman, Seorang Pria Tusuk Temannya karena Cemburu

"Barang bukti yang kita sita ada tujuh item. Kemudian saksi ada tujuh orang,"ucapnya.

Komplotan joki tersebut sudah menjalankan aksinya selama dua tahun. Mereka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 94 undang undang tahun 2013 tentang kependudukan dan pasal 263 KHU pidana. (***)

Kasus Lahan di Cimanggis: Kuasa Hukum Kusro Surati BPN Depok, LBH Mabes Tegaskan SHM Sah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom