Nasional
Beranda ยป Berita ยป Komdigi Wajibkan Registrasi SIM Pakai Biometrik, Akses Validasi NIK Ditutup

Komdigi Wajibkan Registrasi SIM Pakai Biometrik, Akses Validasi NIK Ditutup

Ilustrasi Gedung Kementerian Komunikasi dan Digital, tempat proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tahun 2026 ini dimulai sejak 23 April 2026. Foto: Komdigi/Ruzka Indonesia

RUZKA INDONESIA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh operator seluler menerapkan registrasi pelanggan baru dengan verifikasi biometrik face recognition mulai 1 Juli 2026.

Untuk menutup celah, Komdigi juga meminta Direktorat Jenderal Dukcapil menutup akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.ik) yang selama ini dipakai saat registrasi SIM.

Langkah ini diambil setelah pemantauan Ditjen Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil pada 1 Juli 2026. Hasilnya, masih ada operator yang melakukan registrasi pelanggan baru hanya dengan validasi NIK dan No.No.Ik KK tanpa biometrik.

โ€œMulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,โ€ tegas Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Cegah Penyalahgunaan Identitas

Jahira Dorong Jahe Merah Indonesia Naik Kelas dari Laboratorium ke Industri

Edwin menyebut registrasi biometrik bukan sekadar perubahan administrasi. Kebijakan ini disebut menjadi fondasi mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga kejahatan siber.

Ditjen Ekosistem Digital telah mengirim surat ke seluruh operator agar menghentikan aktivasi pelanggan baru dengan validasi NIK dan http://No.KK. Registrasi harus dilakukan melalui verifikasi face recognition sesuai Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Pada 2 Juli 2026, Komdigi juga bersurat ke Ditjen Dukcapil meminta penutupan akses validasi NIK dan http://No.KK untuk registrasi seluler. Tujuannya agar tidak ada jalur registrasi di luar mekanisme biometrik.

โ€œKami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,โ€ kata Edwin.

Hasil Sidak: Masih Ada Operator Langgar

Jejak Sejarah Sungai Citangkurak Majalengka, Pernah Jadi Sumber Kehidupan hingga Kini Kian Menyempit

Pada 3 Juli 2026, Ditjen Ekosistem Digital melakukan sidak ke salah satu mal di Jakarta Barat. Hasilnya, 1 operator sudah menerapkan registrasi biometrik, sementara 2 operator lain masih bisa registrasi dengan NIK dan No.KK. Di lokasi juga ditemukan kartu yang sudah diaktifkan dan siap pakai.

Komdigi menegaskan akan terus mengawasi. Operator yang masih mengaktifkan pelanggan baru tanpa biometrik akan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. *** Editor: Yoyok Bepe, Email: yoyokbp@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom