Nasional
Beranda » Berita » Kejaksaan Depok Musnahkan Barbuk Narkoba dan Senjata Tajam

Kejaksaan Depok Musnahkan Barbuk Narkoba dan Senjata Tajam

Kejaksaan Negeri Depok lakukan pemusnahan barbuk narkoba di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (05/02/2026). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (barbuk) dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan bertujuan untuk memastikan pemeliharaan barang bukti yang tepat serta menyelesaikan proses hukum secara akhir.

Pemusnahan dilakukan dengan prosedur ketat agar seluruh barang tidak dapat dipergunakan kembali, melalui beberapa metode seperti pemotongan fisik dengan alat khusus, pembakaran hingga hancur total, serta penghancuran dengan blender bersama cairan kimia dan tinta printer untuk jenis barang tertentu.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Depok, Andi Tri Saputro mengatakan kali ini pemusnahan barbuk narkoba dan senjata tajam.

Rincian barbuk Narkoba yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:

Jaga Lingkungan Bersih dan Sehat, Polres Garut Gelar Korve Massal

  1. Narkotika: 597 gram ganja (7 perkara), 995,54 gram sabu (50 perkara), dan 2.263,72 gram tembakau sintetis (16 perkara).
  2. Obat-obatan: 17.344 butir psikotropika (terutama pil ekstasi) dari 27 perkara.
  3. Senjata: Berbagai jenis senjata tajam seperti celurit, samurai, hingga senjata api (senpi) dan tombak dari 21 perkara.
  4. Barang lainnya: Pakaian dan barang bukti dari 94 perkara berbeda.

Acara pemusnahan juga disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Depok, Barkah Dwi Hatmoko, serta pihak terkait seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Polres Depok, BNNK Depok, dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok.

Andi Tri Saputro menekankan bahwa jumlah ekstasi yang besar sangat berbahaya jika sampai beredar di masyarakat, terutama bagi generasi muda. Menurutnya, perkara narkotika saat ini mendominasi tren kriminalitas.

Untuk mencegah hal tersebut, Kejaksaan melalui jajaran intelijen menjalankan program preventif seperti Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Masuk Pesantren atau kampus.

“Yang paling banyak adalah pil ekstasi ini, 17.000 sekian. Yang mana kalau beredar ya banyak akan berdampak pada masyarakat atau generasi anak muda sekarang,” ungkapnya. (***)

Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Lestarikan Ekosistem Laut, TNI AL Lepas Benih Bening Lobster di Batam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom