RUZKA INDONESIA — Sengketa lahan di Jalan Dahlia RT 07 RW 02, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, kembali menjadi perhatian publik setelah masing-masing pihak menyampaikan keterangan resmi terkait klaim atas lahan di lokasi tersebut.
Adapun Kuasa hukum KUSRO dari LHS & Partners Law Office telah melayangkan surat kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok tertanggal 4 Februari 2026.
Surat tersebut berisi permintaan penjelasan administratif dan penunjukan letak bidang tanah atas Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan NIB: 10.27.000044276.0 seluas 3.288 meter persegi.
Sedangkan Hotaguan Siregar, S.H., M.Si., selaku kuasa hukum KUSRO, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian objek.
โKlien kami meminta penjelasan resmi dari BPN Kota Depok terkait letak persis bidang tanah berdasarkan SHM dimaksud, sekaligus salinan Surat Ukur untuk memastikan kesesuaian objek,โ ujarnya, Senin (16/2/2026).
Menurutnya, kliennya selama ini menempati dan menguasai lahan seluas kurang lebih 3.240 meter persegi di lokasi yang sama, sehingga diperlukan klarifikasi administratif guna memastikan apakah objek dalam SHM 3.288 m2 tersebut berada pada bidang yang sama atau berbeda.
Permohonan itu disampaikan menyusul adanya pemasangan papan pemberitahuan pengosongan lahan pada 19 Desember 2025 oleh pihak yang mengklaim sebagai pemegang SHM dimaksud.
Riwayat Perkara di PTUN
Dalam suratnya, kuasa hukum KUSRO juga memaparkan riwayat perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 65/G/2018/PTUN.BDG.
Berdasarkan amar putusan yang dikutip, PTUN Bandung mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan batal SHM Nomor 00809/Kelurahan Pasir Gunung Selatan atas nama Selviana Nasution seluas 2.961 meter persegi, serta memerintahkan pencoretan dari buku tanah.
Kuasa hukum KUSRO menyatakan bahwa objek dalam putusan tersebut, menurut pandangan mereka, berbeda dengan tanah seluas 3.240 meter persegi yang menjadi penguasaan kliennya.
Soroti Dasar Alas Hak
Kuasa hukum KUSRO juga menyoroti penggunaan dokumen lama berupa Acte van Eigendom dan Verponding No. 272 dan No. 274 dalam riwayat klaim kepemilikan.
Mereka mengutip ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa hak verponding atau hak eigendom verponding tidak lagi menjadi rezim hak atas tanah yang berdiri sendiri.
Namun demikian, penilaian atas keabsahan maupun relevansi dokumen tersebut tetap merupakan kewenangan instansi pertanahan dan/atau lembaga peradilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
LBH Mabes Tegaskan SHM Sah dan Telah Tempuh Proses Hukum
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH Mabes) memberikan keterangan terpisah terkait status lahan seluas kurang lebih 3.288 meter persegi di lokasi tersebut.
Sekretaris Jenderal LBH Mabes, Dr. (Kand.) Faisal Redo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kliennya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN Kota Depok dan diperoleh melalui proses jual beli pada Maret 2025.
โKlien kami membeli dengan iktikad baik melalui PPAT setempat sekitar 26 Maret 2025. Saat ini legalitas kepemilikan klien kami adalah Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan BPN Depok,โ ujarnya.
Menurutnya, sebelum mengambil langkah lebih lanjut, pihaknya telah mencoba pendekatan persuasif kepada pihak yang menempati lahan tersebut.
โKami sudah datang secara baik-baik dan menyampaikan secara kekeluargaan. Namun respons yang kami terima tidak kondusif,โ kata Faisal.
Ia juga menyebut bahwa berdasarkan informasi yang mereka miliki, sebelumnya terdapat izin penggarapan atau penempatan sementara dari pemilik lama kepada warga, namun menurutnya kondisi tersebut berkembang menjadi persoalan kepemilikan.
Mediasi dan Pendampingan Aparat
LBH Mabes menyatakan telah melakukan pemberitahuan dan permintaan pendampingan kepada aparat TNI-Polri guna menjaga kondusivitas.
Dalam pertemuan di Polsek Cimanggis pada 21 Januari 2026, menurut keterangan LBH Mabes, masing-masing pihak diminta menunjukkan dokumen yang dimiliki.
โKami membawa Sertifikat Hak Milik. Proses yang kami lakukan bukan mendadak, tetapi sudah melalui tahapan administrasi dan pemberitahuan kepada instansi terkait,โ ujar Ketua Umum LBH Mabes, Dr. Tasrif, S.H., M.H.
Pihak LBH Mabes menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan negosiasi guna menjaga situasi tetap kondusif.
Menunggu Klarifikasi BPN
Hingga berita ini ditayangkan, Kantor BPN Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait surat permohonan klarifikasi yang diajukan kuasa hukum KUSRO.
Persoalan ini pada prinsipnya menyangkut kejelasan identitas objek dan administrasi pertanahan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan dari seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar