Nasional
Beranda ยป Berita ยป DPRD Kota Bogor Dukung Pemkot Tertibkan Pengamen di Angkot dan Reklame Ilegal

DPRD Kota Bogor Dukung Pemkot Tertibkan Pengamen di Angkot dan Reklame Ilegal

Penertiban reklame ilegal di Kota Bogor. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)ย 
Penertiban reklame ilegal di Kota Bogor. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Respons berbagai keluhan warga terkait aksi pengamen di angkot dan persimpangan jalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan upaya penertiban.

Giat penertiban ini mendapat dukungan dari Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar. Upaya penertiban aksi pengamen di Angkot dan Persimpangan Jalan adalah dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

"Pasal 5 Ayat (1) Perda Kota Bogor No 1 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas, dan mendapat perlindungan dari Pemerintah Daerah Kota," ungkap Karnain dalam keterangan yang diterima, Sabtu (12/04/2025).

Baca juga: Groundbreaking Pembangunan Jembatan Parung Lawang, akan Hubungkan Kabupaten Tangerang dan Bogor

Menurut Karnain, upaya penertiban terhadap perbuatan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk kegiatan meminta-minta atau mengamen di angkot ini bisa menciptakan rasa aman dan nyaman bagi penumpang, mengurangi potensi kekerasan verbal atau pemaksaan oleh pengamen, serta menekan eksistensi sindikat eksploitasi anak.

Komisi IX DPR RI Tinjau Pasar Depok Jaya, Pastikan Keamanan Pangan Ramadhan 2026

"Selain larangan mengamen di angkot, pemkot Bogor harus memberikan alternatif tempat yang menjadi aktualisasi dan ekspresi para pengamen. Lebih utama jika Pemkot bisa memberikan alternatif pekerjaan yang lebih produktif," jelasnya.

Perda Kota Bogor No. 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, memberikan dasar hukum tentang izin, ukuran, zona, dan pajak reklame.

"Sehingga langkah Pemkot Bogor sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini akan mengembalikan estetika kota dan ruang publik bebas polusi visual" pungkas Karnain. (***)

Baca juga: Pemkot Launching Program Depok Sayang Ama Emak

Hingga Lebaran 2026, PMI Depok Pastikan Stok Darah Aman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom